slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

16 Tersangka Kasus Ricuh Demo Reformasi Dijerat Pasal Penghasutan

Sedang Trending 9 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Sabtu, 24 Mei 2025 06:10 WIB

Polda Metro Jaya menetapkan 16 mahasiswa sebagai tersangka kericuhan demo 27 tahun reformasi. 93 orang ditangkap, 78 dipulangkan. Polda Metro Jaya mengonfirmasi penetapan 16 mahasiswa sebagai tersangka mengenai kericuhan demo peringatan 27 tahun reformasi di depan Balai Kota Jakarta. (CNN Indonesia/ Yulia Adiningsih)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya mengonfirmasi penetapan 16 mahasiswa sebagai tersangka mengenai kericuhan demo peringatan 27 tahun reformasi di depan Balai Kota Jakarta.

Dalam kericuhan itu polisi menangkap 93 orang dan langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka 15 orang dari 93 orang nan diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap 15 orang tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5).

Identitas 15 tersangka tersebut masing-masing berinisial TMC, ARP, RN, FMM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR.

Ade Ary menyebut untuk 78 orang lainnya nan sempat dibawa ke Polda Metro Jaya sekarang telah dipulangkan dan diserahkan ke pihak keluarga.

Kemudian, kata Ade Ary, untuk satu tersangka lainnya berinisial MAA. Namun, dia bukan merupakan bagian dari 93 orang lainnya.

"Ada satu orang juga nan sudah ditetapkan tersangka tapi bukan merupakan bagian dari 93 nan diamankan dan saat ini sedang dilakukan pengejaran ialah kerabat MAA," ujarnya.

Ade Ary menyebut dalam perkara ini belasan tersangka tersebut dijerat pasal berlapis, mulai dari penghasutan pengeroyokan.

"Tindak pidana menghasut sebagaimana diatur di pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun. Kemudian dugaan tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana diatur di pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun," katanya.

"Kemudian dugaan tindak pidana melawan petugas, sebagaimana diatur di pasal 212, 216 dan 218 kuhp dengan ancaman pidana ada nan 1 tahun hingga ada nan 4 bulan," imbuhnya.

(fra/dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru