Jakarta, CNN Indonesia --
Dua pejabat eselon I di bawah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengundurkan diri dari jabatannya. Keduanya adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Aziz Andriansyah dan Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan M. Imran.
Menteri PKP yang berkawan disapa Ara menjelaskan pengunduran diri Aziz berangkaian dengan patokan larangan rangkap kedudukan bagi personil kepolisian.
"Tidak ada masalah, mereka bagus. Aturan dari MenPAN-RB memang tidak boleh dari kepolisian, jadi dikembalikan ke instansinya," kata Ara di Jakarta Selatan, Rabu (29/4), melansir Detikproperti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, terdapat empat pejabat berlatar belakang kepolisian nan dikembalikan ke institusinya sesuai ketentuan tersebut.
Sementara itu, argumen mundurnya M. Imran belum dijelaskan secara rinci oleh kementerian.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kementerian PKP menunjuk Roberia sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko.
[Gambas:Youtube]
Roberia mengaku baru menjabat sejak Senin (27/4) dan bakal konsentrasi memastikan tata kelola program perumahan melangkah sesuai aturan.
"Memastikan Program 3 Juta Rumah nan menjadi asta cita Presiden betul-betul efisien dan mencegah korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, Imran diketahui mempunyai rekam jejak panjang di pemerintahan, termasuk pernah menjabat sebagai Wali Kota Lhokseumawe dan Bupati Subang.
Adapun Aziz Andriansyah merupakan perwira Polri nan pernah menduduki sejumlah kedudukan strategis, mulai dari kapolres hingga posisi di Mabes Polri serta Asisten Staf Khusus Presiden.
(lau/ins)
Add
as a preferred source on Google
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·