slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

2 Eks Anak Buah Nadiem Divonis 4 Dan 4,5 Tahun Bui Di Kasus Chromebook

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum dua anak buah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana 4 dan 4,5 tahun penjara.

Keduanya adalah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 serta Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

Menurut hakim, berasas kebenaran norma nan terungkap dalam persidangan, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis pengadil Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/4).

Sri Wahyuningsih divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta nan kudu dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan norma tetap. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.

Sementara Mulyatsyah dihukum dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan alias 4,5 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 120 hari.

Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti sejumlah Rp2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, pengadil mengungkapkan sejumlah keadaan nan memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan di antaranya adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian finansial negara dalam jumlah nan sangat besar dan menghalang pemerataan pendidikan.

Sedangkan perihal meringankan di antaranya adalah terdakwa belum pernah dipidana dan telah mengabdi selama puluhan tahun di kementerian.

Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara ini diputus oleh ketua majelis Purwanto S. Abdullah dengan pengadil personil Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nan mau kedua terdakwa dihukum dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

Teruntuk Mulyatsyah, dia juga dituntut dengan pidana tambahan berupa tanggungjawab bayar duit pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.

Para terdakwa bersama-sama dengan Nadiem dan sejumlah pihak lain termasuk Ibrahim Arief (IBAM) dan Jurist Tan terbukti merugikan finansial negara sebesar Rp2,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi dimaksud.

Angka kerugian finansial negara tersebut berasal dari kemahalan nilai Chromebook sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM nan tidak diperlukan dan tidak berfaedah sebesar US$44.054.426 alias sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar)- Rp14.105 untuk 1 dolar AS.

Kerugian itu berasas laporan hasil audit penghitungan kerugian finansial negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).

(ryn/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru