slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

25 Perusahaan Asuransi Izinnya Dicabut Sejak 2011

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat izin 25 perusahaan asuransi dicabut selama  periode 2011 hingga 2025.

Pencabutan izin tersebut terjadi lantaran beragam kondisi nan dialami perusahaan termasuk kegagalan upaya maupun restrukturisasi.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D Purba mengatakan sebagian dari perusahaan nan izinnya dicabut mengalami kegagalan operasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam periode 2011 hingga 2025, terdapat 25 perusahaan asuransi nan dicabut izin usahanya, dan sekitar 17 di antaranya dapat dikategorikan sebagai kegagalan perusahaan," kata Ferdinan dalam aktivitas pembaruan perkembangan industri asuransi di Morrissey Hotel, Jakarta, Kamis (12/3), melansir detikfinance.

"Ini artinya, sisanya sekitar delapan ini sebenarnya penutupannya akibat dari, biasanya lantaran ada restrukturisasi dan sebagainya, bukan lantaran kegagalan," tambahnya.

Dari total kegagalan tersebut, LPS mencatat sembilan kasus berasal dari perusahaan asuransi jiwa dan delapan kasus dari perusahaan asuransi umum.

Kendati demikian, Ferdinan menilai tingkat kegagalan perusahaan asuransi di Indonesia tetap relatif mini jika dibandingkan dengan kondisi global. Secara internasional, tercatat 428 kegagalan perusahaan asuransi terjadi sepanjang periode 2011 hingga 2024.

Berdasarkan pengedaran wilayah, area Asia berada di posisi ketiga dalam jumlah kegagalan perusahaan asuransi setelah Amerika Utara dan Eropa.

Ia juga menyebut secara dunia kegagalan perusahaan lebih banyak terjadi pada segmen asuransi umum.

"Pola kekuasaan kegagalan asuransi umum ini juga tercermin pada cakupan penjaminan polis secara global, di mana dari 27 personil International Forum of Insurance Guarantee Scheme, terdapat tiga negara nan skema penjaminannya berfokus pada asuransi umum, sedangkan nan lainnya itu meng-cover asuransi umum dan asuransi jiwa," ujarnya.

Untuk mengantisipasi akibat kegagalan perusahaan asuransi, LPS saat ini tengah menyiapkan Program Penjaminan Polis (PPP). Program tersebut dirancang sebagai sistem perlindungan bagi pemegang polis andaikan perusahaan asuransi mengalami masalah finansial alias kegagalan usaha.

Menurut Ferdinan, skema penjaminan polis telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Taiwan, Prancis, dan Denmark.

Saat ini LPS tetap menyusun kerangka izin dan sistem operasional program tersebut, termasuk menyiapkan prasarana teknologi informasi, pengelolaan data, serta sumber daya manusia nan diperlukan.

PPP ditargetkan mulai bertindak pada 2027 dengan tingkat kesiapan minimum.

"Dengan adanya skema penjaminan polis, kegagalan perusahaan asuransi dapat ditangani secara tertib tanpa mengganggu stabilitas industri secara keseluruhan. Oleh lantaran itu, banyak negara telah membangun lembaga penjaminan polis sebagai bagian dari arsitektur stabilitas sektor keuangan," ujar Ferdinan.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)

Add as a preferred
source on Google

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru