Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/3) kemarin.
Japto dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan tersangka tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pemeriksaan terhadap Japto dilakukan interogator selama kurang lebih 4,5 jam. Kendati demikian, dirinya enggan berkomentar ihwal materi nan didalami interogator lewat pemeriksaan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Japto mengaku dirinya memenuhi panggilan KPK sebagai tanggung jawab norma selaku Warga Negara Indonesia (WNI).
"Tanya interogator dong, kok tanya sama saya? Kan datang buat memenuhi tanggung jawab norma saya kan," ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mendalami dugaan aliran biaya 'pengamanan' dari hasil pertambangan PT Alamjaya Barapratama kepada Japto.
"Penyidik mendalami mengenai dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan," jelasnya.
Selain Japto, sedianya KPK juga telah memanggil saksi Abdi Khalik Ginting selaku Komisaris PT Bara Kumala Sakti periode 2010-2022. Namun, nan berkepentingan meminta penjadwalan ulang lantaran berantem dengan agenda lain.
Sebelumnya KPK baru saja menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut tetap berangkaian dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Tiga perusahaan nan ditetapkan KPK sebagai tersangka berasas Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nan terbit pada bulan Februari ini adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiganya merupakan perusahaan nan memproduksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, diduga menjadi perangkat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita.
"Nah, ini tetap terus kami telusuri. Termasuk kaitannya dengan penyitaan nan interogator lakukan terhadap kendaraan-kendaraan dalam penguasaan kerabat JP, tentu itu juga kelak bakal dikonfirmasi," terang Budi.
Sementara itu, Rita Widyasari kembali diproses norma KPK lantaran diduga menerima gratifikasi berangkaian dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi balasan 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus nan menjerat mantan interogator KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita tetap berstatus saksi.
Adapun Japto, Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin, dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali pada tahun lampau sudah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Rita. Pemeriksaan itu berasal dari dugaan interogator mengenai duit mengenai tindak pidana nan mengalir ke elite PP.
Sejumlah peralatan bukti termasuk duit puluhan miliar, puluhan mobil mewah hingga arsip telah disita interogator saat menggeledah rumah kediaman ketiga orang saksi tersebut.
(tfq/dal)
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·