Jakarta, CNN Indonesia --
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin upaya bank perekonomian rakyat (BPR), menambah daftar bank tutup di Indonesia hingga Maret 2026.
Terbaru, OJK mencabut izin upaya PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya nan berlokasi di Petojo Utara, Jakarta Pusat, setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak bisa melakukan upaya penyehatan bank tersebut.
Kepala OJK Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi mengatakan pencabutan izin upaya tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencabutan izin upaya BPR Koperindo Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan nan dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Edwin dalam keterangan nan diterima di Jakarta, Selasa (10/3).
Dengan pencabutan tersebut, jumlah bank nan tutup sejak Januari hingga Maret 2026 tercatat menjadi lima. OJK sebelumnya mencabut izin sejumlah BPR lantaran beragam permasalahan, mulai dari praktik kecurangan (fraud) hingga kegagalan pemegang saham melakukan penyehatan bank.
Berikut daftar bank tutup di Indonesia sepanjang Januari hingga Maret 2026:
1. BPR Suliki Gunung Mas
OJK mencabut izin upaya BPR Suliki Gunung Mas nan berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Pencabutan izin ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
2. BPR Prima Master Bank
Izin upaya BPR Prima Master Bank nan berkantor pusat di Surabaya, Jawa Timur, dicabut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026.
3. Perumda BPR Bank Cirebon
OJK mencabut izin upaya Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026 berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026. Pencabutan dilakukan setelah adanya permintaan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) nan menempuh proses likuidasi.
4. BPR Kamadana Kintamani
BPR Kamadana nan berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, dicabut izin usahanya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026. OJK menemukan persoalan internal, termasuk praktik fraud dan pengabaian prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
5. BPR Koperindo Jaya
Terbaru, OJK mencabut izin upaya BPR Koperindo Jaya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 setelah pemegang saham dan pengurus tidak bisa melakukan penyehatan bank.
[Gambas:Video CNN]
(lau/ins)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·