Jakarta, CNN Indonesia --
Seluruh kendaraan nan beraksi di jalan Indonesia pada dasarnya wajib membayar pajak tahunan sesuai patokan nan berlaku. Kewajiban tersebut merupakan syarat atas legalitas sebuah kendaraan di jalan raya.
Meski begitu, pemerintah memberikan pengecualian terhadap sejumlah jenis kendaraan tertentu. Berdasarkan patokan terbaru nan dirilis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat lima kategori kendaraan nan tidak masuk objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pasal 3 ayat 3, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, lima kendaraan nan dikecualikan dari pajak tahunan meliputi:
1. Kereta api
2. Kendaraan bermotor nan digunakan unik untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga internasional nan mendapat akomodasi pembebasan pajak dari pemerintah
4. Kendaraan bermotor daya terbarukan
5. Kendaraan bermotor lain nan ditetapkan melalui peraturan wilayah mengenai pajak dan retribusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, terbitnya patokan ini juga membawa perubahan penting, terutama bagi kendaraan listrik. Jika sebelumnya kendaraan listrik secara tegas dikecualikan dari objek pajak, sekarang status tersebut tidak lagi berlaku.
Pada patokan lama, ialah Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis daya terbarukan termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya serta kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil, secara definitif tidak dikenakan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam izin terbaru, kendaraan listrik tetap dikenakan pajak. Meski demikian, beban nan ditanggung bisa jadi tidak bakal sebesar kendaraan konvensional lantaran adanya insentif dari pemerintah daerah.
Hal ini merujuk pada Pasal 19 nan menyebut pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai dapat diberikan dalam corak pembebasan alias pengurangan, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026, termasuk hasil konversi dari bahan bakar fosil, juga tetap berkesempatan memperoleh insentif serupa, baik berupa pembebasan maupun pengurangan pajak oleh daerah.
(ryh/mik)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·