Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan lembaga nan menyelenggarakan program agunan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Apa saja jenis-jenis program nan dimiliki BPJS Ketenagakerjaan?
Tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk memberikan perlindungan atas akibat sosial ekonomi nan mungkin dihadapi pekerja, seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, kematian, hari tua, hingga pensiun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulai beraksi penuh sejak 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan menjadi tanggungjawab bagi setiap perusahaan nan mempekerjakan tenaga kerja.
Saat ini perusahaan dapat mendaftarkan pekerjanya ke dalam lima jenis program utama nan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berikut jenis program BPJS Ketenagakerjaan melansir beragam sumber.
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT adalah program nan memberikan faedah berupa duit tunai bagi peserta nan telah memasuki usia pensiun, mengalami abnormal total permanen, alias meninggal dunia.
Program ini dirancang sebagai simpanan jangka panjang nan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi di masa tua.
Dana JHT dikumpulkan dari iuran bulanan, ialah sebesar 5,7 persen dari penghasilan bulanan pekerja. Rinciannya ialah 2 persen ditanggung oleh pekerja dan 3,7 persen oleh pemberi kerja.
Dana JHT dapat dicairkan sepenuhnya ketika peserta mencapai usia 56 tahun alias mengalami kondisi tertentu sesuai ketentuan.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK memberikan perlindungan atas akibat kecelakaan nan terjadi saat bekerja, termasuk perjalanan menuju tempat kerja alias selama perjalanan dinas.
Manfaat program ini mencakup seluruh biaya pengobatan hingga peserta sembuh, serta santunan bayaran selama masa pemulihan.
Jika terjadi abnormal total alias kematian akibat kecelakaan kerja, peserta alias mahir warisnya berkuasa menerima santunan hingga 48 kali gaji.
Selain itu, terdapat faedah tambahan berupa danasiwa pendidikan bagi dua orang anak pekerja nan mengalami abnormal total alias meninggal dunia.
3. Jaminan Kematian (JKm)
Jenis program BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya adalah Jaminan Kematian (JKm). Program ini ditujukan untuk memberikan santunan kepada mahir waris dari peserta nan meninggal bumi bukan lantaran kecelakaan kerja.
Manfaat nan diberikan berupa santunan kematian sebesar Rp12 juta, santunan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, serta danasiwa pendidikan untuk dua orang anak hingga jenjang pendidikan tinggi.
Selain itu, JKm memberikan ketenangan bagi pekerja lantaran mahir waris tetap mendapatkan perlindungan dan support finansial jika terjadi perihal nan tidak diinginkan.
4. Jaminan Pensiun (JP)
JP merupakan corak perlindungan pendapatan bagi peserta nan telah mencapai usia pensiun alias tidak bisa lagi bekerja lantaran abnormal total permanen. Manfaat ini juga diberikan kepada mahir waris jika peserta meninggal dunia.
Untuk memperoleh faedah JP, peserta kudu tercatat aktif minimal selama 15 tahun alias 180 bulan. Uang pensiun dibayarkan setiap bulan dan dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup di masa pensiun, baik bagi peserta, pasangan, maupun anak sebagai mahir waris.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
JKP adalah corak perlindungan bagi pekerja nan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Tujuannya adalah membantu peserta tetap mempunyai penghasilan sementara sembari mencari pekerjaan baru.
Manfaat JKP mencakup duit tunai, akses info pasar kerja, serta training kerja agar peserta dapat segera kembali bekerja. JKP menjadi salah satu corak support konkret pemerintah terhadap pekerja terdampak PHK.
Itulah 5 jenis program BPJS Ketenagakerjaan nan bisa Anda ketahui. Semoga membantu.
(pua/fef)
[Gambas:Video CNN]
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·