Jakarta, CNN Indonesia --
Perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tiba tak lama lagi. Untuk menyambut seremoni ini, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera Merah Putih.
Akan tetapi, masyarakat kudu mengerti patokan dalam memperlakukan bendera negara. Terdapat lima larangan terhadap bendera Merah Putih nan wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima larangan nan tidak boleh dilanggar oleh masyarakat pada bendera Merah Putih tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Bendera Merah Putih adalah salah satu dari empat simbol negara Republik Indonesia nan kudu dijunjung tinggi keberadaannya.
Selain bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan lagu Indonesia Raya juga merupakan simbol negara nan keberadaannya diatur dan dilindungi oleh undang-undang.
Larangan terhadap bendera Merah Putih
Sebagai salah satu simbol negara, bendera Merah Putih kudu dihormati dan juga dijaga keberadaannya. Masyarakat Indonesia tidak bisa serta-merta melakukan tindakan-tindakan nan dapat merusak bendera Merah Putih.
Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, terdapat setidaknya lima larangan nan tidak boleh dilakukan oleh siapa saja kepada bendera Merah Putih.
Sanksi tegas berupa penjara alias denda bakal diberikan kepada masyarakat nan dengan sengaja melakukan salah satu dari lima larangan nan dilakukan kepada bendera Merah Putih ini.
Berikut lima larangan pada bendera Merah Putih merujuk Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
- Dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, alias melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, alias merendahkan kehormatan Bendera Negara;
- Dilarang memakai Bendera Negara untuk iklan alias iklan komersial;
- Dilarang mengibarkan Bendera Negara nan rusak, robek, luntur, kusut, alias kusam;
- Dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar alias tanda lain dan memasang lencana alias barang apapun pada Bendera Negara; dan
- Dilarang memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup peralatan nan dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Masih dalam UU tersebut, berasas Pasal 66 dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 terdapat hukuman bagi nan dengan sengaja melakukan perusakan alias pelanggaran pada bendera Merah Putih.
Sanksi tersebut berupa ancaman pidana penjara alias denda mencapai ratusan juta rupiah.
"Setiap orang nan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, alias melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, alias merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 66.
Kemudian, bagi siapa saja nan sengaja melakukan pelanggaran kepada bendera Merah Putih seperti menjadikannya sebagai media iklan komersial, mengibarkan bendera rusak, mencorat-coret, membakar, alias melakukan tindakan lain nan dapat merendahkan kehormatan bendera Merah Putih, maka bakal dikenai hukuman pidana berupa penjara hingga denda paling banyak Rp100 juta.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun alias denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," bunyi Pasal 67.
Sanksi berupa pidana dan denda ini dibuat agar seluruh penduduk negara Indonesia menghormati bendera Merah Putih sebagai simbol negara Republik Indonesia. Selain itu, diharapkan piula dapat menimbulkan emosi cinta dan setia terhadap bangsa dan negara Indonesia.
Itulah lima larangan pada bendera Merah Putih berasas Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 nan kudu dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia.
(ahd/fef)
[Gambas:Video CNN]
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·