slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

5 Operasi Ini Tidak Gratis Meski Punya Bpjs Kesehatan

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan memang menanggung sejumlah jasa kesehatan, pengobatan, dan operasi. Namun ada beberapa operasi nan tidak cuma-cuma meski memiliki BPJS Kesehatan.

Itu berarti, seseorang kudu bayar sendiri biayanya jika menjalani operasi nan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan walaupun terdaftar sebagai peserta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenis operasi nan ditanggung BPJS Kesehatan adalah kebutuhan alias operasi medis nan berkarakter mendesak alias darurat darurat.

Apabila operasi dilakukan atas dasar kemauan pribadi alias tidak sesuai dengan indikasi medis dan tidak sesuai dengan prosedur, maka peserta kudu bayar sendiri biayanya.

Operasi nan tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Terdapat lima kategori tindakan operasi nan tidak ditanggung BPJS kesehatan. Berikut lima operasi tersebut merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

1. Operasi di rumah sakit luar negeri

BPJS Kesehatan tidak mencakup biaya operasi nan dilakukan di rumah sakit luar Indonesia. Layanan operasi maupun perawatan kesehatan hanya ditanggung di dalam negeri.

Artinya, operasi nan dilakukan di rumah sakit luar negeri tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan kudu dibayar sendiri oleh pesertanya.

2. Operasi estetika

Operasi estetika adalah operasi nan dilakukan untuk mempercantik diri dan berkarakter tidak membahayakan kesehatan sehingga tidak termasuk operasi nan ditanggung BPJS Kesehatan.

Beberapa contoh operasi estetika adalah operasi hidung alias rhinoplasty, pengencangan payudara, operasi lasik mata, dan sebagainya.

3. Operasi akibat melukai diri sendiri

Operasi akibat kecerobohan seperti tindakan melukai alias mencederai diri sendiri sehingga mengakibatkan luka-luka juga tidak bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.

4. Operasi akibat dampak kecelakaan kerja

Operasi nan tidak ditanggung BPJS Kesehatan selanjutnya adalah operasi akibat dampak alias cedera kecelakaan kerja. Hal itu lantaran operasi tersebut sudah dijamin oleh program agunan kecelakaan kerja alias pemberi kerja.

5. Operasi nan tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan

Apabila operasi tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan, maka biaya operasi tersebut kudu dibayar sendiri.

Peserta kudu mengikuti semua prosedur nan telah ditentukan agar dapat ditanggung BPJS Kesehatan, misalnya melalui rujukan berjenjang dimulai dari FKTP, lampau operasi dilakukan di rumah sakit alias akomodasi kesehatan nan bermitra.

Layanan medis nan tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Selain operasi, ada pula beberapa jasa pengobatan medis nan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, berikut daftarnya:

  1. Pelayanan kesehatan nan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pelayanan kesehatan nan dilakukan di akomodasi kesehatan nan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, selain dalam keadaan darurat
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit alias cedera akibat kecelakaan kerja alias hubungan kerja nan telah dijamin oleh program agunan kecelakaan kerja alias menjadi tanggungan pemberi kerja
  4. Pelayanan kesehatan nan dijamin oleh program agunan kecelakaan lampau lintas nan berkarakter wajib sampai nilai nan ditanggung oleh program agunan kecelakaan lampau lintas sesuai kewenangan kelas rawat peserta
  5. Pelayanan kesehatan nan dilakukan di luar negeri
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
  8. Pelayanan meratakan gigi alias ortodonsi
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri alias akibat melakukan kegemaran nan membahayakan diri sendiri
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, nan belum dinyatakan efektif berasas penilaian teknologi kesehatan
  12. Pengobatan dan tindakan medis nan dikategorikan sebagai percobaan alias eksperimen
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  15. Pelayanan kesehatan akibat musibah pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan nan dapat dicegah
  17. Pelayanan kesehatan nan diselenggarakan dalam rangka hormat sosial
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  19. Pelayanan kesehatan tertentu nan berangkaian dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  20. Pelayanan lainnya nan tidak ada hubungan dengan faedah agunan kesehatan nan diberikan
  21. Pelayanan nan sudah ditanggung dalam program lain

Demikian penjelasan mengenai operasi nan tidak ditanggung BPJS Kesehatan, ialah operasi di rumah sakit luar negeri, operasi estetika, operasi akibat melukai diri sendiri, operasi akibat dampak kecelakaan kerja, dan operasi nan tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan.

Lima operasi ini tidak cuma-cuma meski Anda terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Jika peserta mau mendapatkan tindakan operasi nan bisa di-cover BPJS Kesehatan, pastikan mengikuti ketentuan dan prosedur nan berlaku.

(juh)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru