Jakarta, CNN Indonesia --
BPJS Kesehatan adalah program agunan kesehatan nan tak hanya membantu biaya ketika dirawat alias menjalani tindakan operasi, tetapi juga menanggung alat-alat kesehatan.
Alat kesehatan nan ditanggung BPJS Kesehatan ini dapat diklaim dan juga digunakan oleh pesertanya secara gratis. Terdapat tujuh perangkat kesehatan nan di-cover BPJS Kesehatan, mulai dari perangkat bantu dengar, kacamata, hingga protesa gigi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47, berikut tujuh perangkat kesehatan nan ditanggung BPJS Kesehatan beserta besaran tanggungannya.
1. Alat bantu dengar
BPJS Kesehatan menanggung perangkat bantu dengar bagi pesertanya. Untuk bisa mendapatkan perangkat ini, peserta kudu mempunyai indikasi medis tanpa membedakan satu alias dua telinga dan telinga nan sama.
Tarif maksimal perangkat bantu dengar nan ditanggung BPJS Kesehatan adalah Rp1,1 juta. Alat ini diberikan paling sigap lima tahun sekali atas indikasi medis berasas resep dari master THT.
2. Collar neck
Collar neck alias penyangga leher juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tarif maksimal penyangga leher nan ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp165 ribu. Collar neck alias penyangga leher dapat diberikan paling sigap dua tahun sekali atas indikasi medis
3. Kacamata
Peserta BPJS Kesehatan nan mempunyai gangguan penglihatan dan telah terindikasi medis dapat menyatakan kacamata. Kacamata tersebut dapat diberikan paling sigap dua tahun sekali.
Jaminan ini dapat digunakan setelah peserta memberikan rekomendasi dari master ahli mata dan hasil pemeriksaan mata. Ketentuan ukuran kacamata nan ditanggung oleh BPJS, ialah minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.
Untuk kewenangan rawat kelas 3 agunan kacamata mempunyai tarif maksimal Rp165 ribu, kewenangan rawat kelas 2 dengan tarif maksimal Rp220 ribu, dan kewenangan rawat kelas 1 dengan tarif maksimal Rp330 ribu.
4. Kruk
BPJS Kesehatan juga menanggung pembelian kruk nan dibutuhkan oleh peserta BPJS. Kruk berfaedah untuk menyangga tubuh alias tongkat agar kaki tidak menahan seluruh beban tubuh.
BPJS Kesehatan bakal menanggung biaya kruk dengan tarif maksimal Rp385 ribu dan diberikan paling sigap lima tahun sekali atas indikasi medis.
5. Korset tulang belakang
Peserta juga bisa meminta korset tulang belakang pada BPJS Kesehatan. Korset tulang belakang digunakan untuk menyokong tulang belakang sekaligus menurunkan beban tulang belakang dan persendian.
BPJS Kesehatan bakal menanggung biaya korset tulang belakang dengan tarif maksimal Rp385 ribu. Korset tersebut dapat diberikan paling sigap dua tahun sekali atas indikasi medis.
6. Protesa perangkat gerak
Selanjutnya, BPJS Kesehatan menanggung protesa perangkat mobilitas alias kaki dan tangan palsu. Tarif maksimal perangkat mobilitas nan ditanggung adalah sebesar Rp2,75 juta.
Protesa perangkat mobilitas ini diberikan paling sigap lima tahun sekali atas indikasi medis dan diberikan berasas resep dari master ahli kedokteran bentuk dan rehabilitasi.
7. Protesa gigi
Terakhir, BPJS Kesehatan dapat menanggung peserta nan memerlukan protesa gigi alias gigi palsu. Gigi tiruan dapat diberikan andaikan peserta mempunyai gigi nan lenyap lantaran pencabutan alias trauma dan dapat diberikan paling sigap dua tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi nan sama.
Protesa gigi nan ditanggung oleh BPJS Kesehatan mempunyai tarif maksimal sebesar Rp1,1 juta. Sementara itu, untuk plafon masing-masing rahang mempunyai nilai maksimal Rp550 ribu.
Itulah tujuh perangkat bantu kesehatan nan ditanggung BPJS Kesehatan, ialah perangkat bantu dengar, collar neck, kacamata, kruk, korset tulang belakang, protesa perangkat gerak, dan protesa gigi. Semoga membantu.
(juh)
[Gambas:Video CNN]