Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah mengusulkan penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lembaga pemerintah. PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN nan dapat diusulkan oleh PPK masing-masing lembaga pemerintah.
Tidak semua kedudukan dibuka untuk pengadaan PPPK paruh waktu. Berikut daftar kedudukan nan bisa diisi PPPK paruh waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, sistem paruh waktu menawarkan masa kerja nan lebih fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Evaluasi keahlian PPPK paruh waktu dilakukan secara triwulanan alias tahunan. Hasilnya dapat menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang perjanjian alias apalagi mengangkat pegawai tersebut menjadi PPPK penuh waktu.
Syarat utama bagi pegawai non-ASN nan bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, antara lain:
- Terdaftar dalam database pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Pernah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga tahap akhir namun tidak lulus.
- Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 tetapi belum mendapatkan formasi.
Jabatan nan bisa diisi PPPK paruh waktu
Melalui kebijakan ini, pemerintah membuka kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk mengisi beragam posisi krusial di lembaga pemerintah.
Berikut daftar kedudukan nan bisa diisi PPPK paruh waktu berasas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Gaji PPPK paruh waktu
Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, penghasilan PPPK paruh waktu disesuaikan dengan penghasilan terakhir pegawai non-ASN alias setidaknya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah penempatan.
Selain gaji, pegawai juga berkuasa atas akomodasi lain sesuai peraturan perundang-undangan. Berikut besaran penghasilan PPPK paruh waktu 2025 nan menyesuaikan UMP masing-masing provinsi.
- DKI Jakarta Rp5.396.760
- Jawa Barat Rp2.191.232
- Jawa Tengah Rp2.169.348
- Jawa Timur Rp2.305.984
- Banten Rp2.905.119
- Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.264.080
- Kalimantan Utara Rp3.580.160
- Kalimantan Timur Rp3.579.313
- Kalimantan Selatan Rp3.496.194
- Kalimantan Tengah Rp3.473.621
- Kalimantan Barat Rp2.878.286
- Sulawesi Barat Rp3.104.430
- Sulawesi Tenggara Rp3.073.551
- Sulawesi Tengah Rp2.914.583
- Sulawesi Selatan Rp3.657.527
- Sulawesi Utara Rp3.775.425
- Gorontalo Rp3.221.731
- Sumatra Barat Rp2.994.193
- Sumatra Utara Rp2.992.559
- Sumatra Selatan Rp3.681.570
- Aceh Rp3.685.615
- Riau Rp3.508.775
- Lampung Rp2.893.069
- Bengkulu Rp2.670.039
- Jambi Rp3.234.533
- Kepulauan Riau Rp3.623.653
- Kepulauan Bangka Belitung Rp3.876.600
- Bali Rp2.996.560
- Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931
- Nusa Tenggara Timur Rp2.328.969
- Maluku Utara dari Rp3.408.000
- Maluku Rp3.141.699
- Papua Rp4.285.847
- Papua Barat Rp3.613.545
- Papua Tengah Rp4.285.847
- Papua Pegunungan Rp4.285.847
- Papua Barat Daya Rp4.285.847
- Papua Selatan Rp4.285.847
Demikian daftar kedudukan nan bisa diisi PPPK paruh waktu 2025.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·