Jakarta, CNN Indonesia --
Advokat Marcella Santoso dijatuhi balasan pidana 16 tahun tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap pengadil dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengatakan Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu pengganti pertama, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Ketua Majelis Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, Marcella juga dikenakan denda Rp600 juta subsider subsider 150 hari.
Selain itu, Marcella juga dihukum dengan pidana tambahan berupa tanggungjawab bayar duit pengganti sejumlah Rp16.250.000.000 (Rp16,25 miliar) subsider 6 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, pengadil mempertimbangkan sejumlah perihal nan memberatkan dan meringankan.
Hal-hal nan memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di lembaga yudikatif. Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap lembaga negara hukum, tidak hanya di nusantara tapi di mata dunia.
Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik advokat, lantaran menyalahgunakan profesinya nan semestinya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan. Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan dan mencuci duit hasil kejahatan.
Selain itu, perbuatan terdakwa merupakan corak pengkhianatan terhadap petunjuk reformasi sembilan lapan, ialah pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di segala lini.
Sementara hal-hal nan meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan 17 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan duit pengganti senilai Rp21.602.138.412 subsider 8 tahun nan dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa juga menuntut agar majelis pengadil memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan Marcella dari profesinya.
Sebelumnya, Marcella diproses norma lantaran menyuap majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta nan menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah alias CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 dengan duit sejumlah Rp40 miliar.
Tindak pidana itu dilakukan Marcella bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain ialah Ariyanto dan Juanedi Saibih nan juga seorang Advokat, serta M. Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Marcella, Ariyanto serta M Syafei juga dituduh melakukan pencucian uang.
(fam/isn)
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·