Jakarta, CNN Indonesia --
Asosiasi Ekosistem Kendaraan Listrik (AEML) optimistis 38 provinsi nan ada di Indonesia bakal melanjutkan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Keyakinan ini muncul dari dugaan pemerintah provinsi (Pemprov) mau mendapat investasi besar dari industri kendaraan listrik dan ekosistemnya.
AEML, nan beranggotakan produsen kendaraan listrik, penyedia baterai, penyelenggara prasarana baterai, perusahaan transportasi serta lembaga keuangan, menilai provinsi nan memilih mempertahankan insentif pajak bakal menjadi magnet bagi investasi ekosistem kendaraan listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu pemberian insentif dikatakan bakal mendorong produsen meningkatkan industri dalam negeri, nan bisa menjadikan Indonesia sebagai pedoman kendaraan listrik dan baterai di ASEAN.
"Dengan kerangka insentif nan jelas di tingkat daerah, kita tidak hanya membantu daya beli masyarakat, tetapi juga secara kolektif meningkatkan kualitas udara di kota-kota kita dan memperkuat ekonomi wilayah dari guncangan nilai daya dunia. Kami menantikan kepemimpinan para Gubernur dalam menjadikan daerahnya sebagai pionir ekosistem EV Indonesia," ujar Sekretaris Jenderal AEML, Rian Ernest di keterangan resminya, Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewenangan Pemprov
Kewenangan menetapkan besar PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik telah diberikan sepenuhnya kepada Pemprov sejak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 diundangkan pada 1 April 2026.
Dalam beleid itu kendaraan listrik ditetapkan sebagai objek PKB dan BBNKB, sedangkan sebelumnya tidak, nan menjadikannya aspek krusial pembelian kendaraan listrik lantaran biaya kepemilikannya menjadi lebih murah daripada kendaraan BBM.
Setelah patokan itu terbit pada 22 April 2026 Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ nan isinya meminta Pemprov memberi keringanan, bisa dalam corak pembebasan alias potongan nilai tarif PKB dan BBNKB.
AEML menjelaskan mereka memahami setiap insentif fiskal dari Pemprov perlu pertimbangan jeli terhadap postur Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun menurut AEML dari pengalaman pasar EV nan lebih matang di ASEAN, kontribusi pajak ekonomi total dari ekosistem kendaraan listrik secara umum melampaui potensi pajak kepemilikan kendaraan konvensional nan dikompensasikan pada tahun ke-3 hingga ke-5 pasca-insentif.
Pajak ekosistem kendaraan listrik nan dimaksud berasal dari stasiun pengisian, bengkel spesialis, suku cadang, jasa pembiayaan, hingga industri hilir baterai.
AEML mengingatkan jika insentif disetop, meski sementara, berisiko menimbulkan sinyal ketidakpastian nan dapat menunda keputusan investasi industri dan memperlambat sasaran elektrifikasi nasional.
"SE Mendagri ini memberikan kejelasan nan sangat dibutuhkan industri untuk merencanakan investasi jangka panjang di Indonesia. AEML percaya kepemimpinan para Gubernur bakal memastikan insentif ini terus melangkah seamless, tanpa jarak nan dapat menghalang momentum investasi nan sudah dibangun industri selama ini. Kami siap mendukung penerapan lancar di seluruh 38 provinsi," ujar Rian.
(fea)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
5 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·