slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Anak Bos Rental Korban Tentara Jadi Saksi Gugatan Peradilan Militer

Sedang Trending 4 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer) pada Selasa (28/4).

Mengutip dari laman MK, pada sidang ketujuh Permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu mahkamah mendengarkan  mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Presiden ialah Lalu Muhammad Hayyanul Haq (Ahli Hukum dari Universitas Mataram), Agus Surono (Ahli Hukum dari Universitas Pancasila).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu mendengarkan keterangan anak bos persewaan di Tangerang nan ditembak prajurit TNI AL, Rizky Agam Syahputra. Juga mendengar keterangan Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya.

Rizky Agam Syahputra selaku anak kandung dari Almarhum Ilyas Abdul Rahman, dalam persidangan menceritakan peristiwa penembakan oleh oknum TNI AL.

Pada 1 Januari 2025, kata Rizky, Ajat Supriyatna menyewa mobil Brio di CV Makmur Jaya Rental Mobil milik ayahnya. Kemudian pada 2 Januari 2025, Saksi dan ayahnya beserta Tim Rental melakukan pengejaran terhadap mobil persewaan tersebut.

Saat mobil tersebut sukses diadang, ayahnya menanyakan kepada pengemudi mobil tersebut dan rupanya mobil tersebut telah dipindahtangankan kepada Oknum TNI AL.

Lalu ayahnya menanyakan kepada Oknum TNI AL tersebut mendapatkan mobilnya dari mana, tentara tersebut menodongkan pistol dan melakukan penembakan terhadap ayah Saksi. Setelah kejadian penembakan, mobil persewaan dibawa kabur komplotan tentara TNI AL tersebut.

"Ayah saya terkena tembakan. Saya membawa ayah saya menuju RSUD Balaraja, namun dalam perjalanan ayah saya meninggal dunia. Setelah peristiwa tersebut, saya beserta Kuasa Hukum dan Tim mendatangi Puspomal untuk membikin laporan," kisah Rizky.

"Pada saat saya maupun saksi lainnya membikin laporan diterima dengan baik oleh Penyidik tanpa dipersulit dan diperiksa secara humanis serta pelayanan nan baik," sambungnya.

Dalam kasus ini, sebelumnya pada 25 Maret 2025, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis penjara seumur hidup oleh majelis pengadil Pengadilan Militer Jakarta. Kemudian Sertu Rafsin Hermawan divonis 4 tahun penjara. Mereka juga diberhentikan dari dinas kemiliteran.

Namun, pada Oktober 2025, MA membatalkan vonis penjara seumur hidup bagi Bambang dan Adli jadi penjara 15 tahun dan bayar restitusi kepada dua family korban. Sementara Rafsin dikurangi masa balasan jadi pidana penjara 3 tahun.

Keterangan mahir presiden

Uji materi UU Peradilan Militer ini dimohonkan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu.

Terhadap uji materiil Pasal 9 nomor 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer ini, Hayyanul menjelaskan bahwa dalam perspektif systems theory, peradilan militer merupakan manifestasi dari diferensiasi fungsional dalam sistem norma nan beraksi secara otonom untuk menjaga efektivitas sistem pertahanan, keamanan, keutuhan dan keberlanjutan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh lantaran itu, menurutnya, memaksakan pemindahan yurisdiksi peradilan militer ke peradilan umum sangat berpotensi menimbulkan disfungsi sistemik.

Atas dasar itu, dia menilai peradilan militer kudu dilihat sebagai instrumen kelembagaan khusus, nan berfaedah memelihara integritas, kedisiplinan, dan identitas organisasi. Selain itu peradilan militer berfaedah melakukan kontrol dan pengendalian atas setiap pelanggaran disiplin militer, tindak pidana militer, dan tindak pidana umum nan sesungguhnya jelas-jelas bertentangan dengan sumpah prajuritnya.

Menurutnya secara teoritik hukum, eksistensi peradilan militer mempunyai dasar konstitusional nan definitif dalam UUD 1945.

"Keberadaan dan fungsinya sebagai corak sistem akuntabilitas, bukan impunitas nan merupakan corak pengakuan adanya diferensiasi fungsional dalam sistem norma nan telah berkembang dan terintegrasi ke dalam sistem kekuasaan kehakiman nan merdeka," demikian pernyataannya dikutip dari laman MK.

Menurut Hayyan eksistensi peradilan militer tidak bertentangan dengan konstitusi dan bukan anomali hukum. Adapun yurisdiksi unik militer ini merupakan akibat logis dari sistem komando, serta bukan pelanggaran atas prinsip kesetaraan di mata norma (equality before the law). 

"Tugas kita gimana untuk dapat terus mendorong reformasi progresif dan konstruktif, melalui peningkatan transparansi alias keterbukaan persidangan peradilan militer secara terbatas, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip operasional secrecy untuk kepentingan negara, dan tidak menghilangkan kegunaan inti militer (military core function)," jelas Hayyan.

Pada kesempatan nan sama, Agus Surono  menerangkan proses persidangan di peradilan militer juga dipantau dan diawasi Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Sehingga, sambungnya, sama seperti peradilan umum nan juga mendapatkan pengawasan oleh kedua lembaga tersebut. Kemudian dia mengatakan andaikan ada penyimpangan dalam proses persidangan di lingkungan peradilan militer, perihal ini bakal menjadi objek pemeriksaan oleh kedua lembaga tersebut.

"Dengan memperhatikan kedudukan peradilan militer nan berada dalam Kekuasaan Kehakiman di bawah Mahkamah Agung, maka agunan obyektivitas dan transparansi dalam persidangan tindak pidana nan diadili di peradilan militer, tetap dapat diawasi oleh pengawas internal Mahkamah Agung dan pengawas eksternal oleh Komisi Yudisial," terang Agus.

[Gambas:Youtube]

(kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru