slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Anggota Dpr Nilai Pelantikan Irjen Iqbal Sebagai Sekjen Dpd Legal

Sedang Trending 9 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, menegaskan pelantikan Inspektur Jenderal (Irjen) Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Menurut Nasir, dalam Pasal 19 dan 20 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, disebutkan bahwa perwira tinggi Polri dapat ditugaskan mengisi kedudukan di luar institusinya, termasuk di lembaga pusat seperti DPD RI. Ia menekankan bahwa penempatan tersebut legal dan tidak melanggar patokan apa pun.

"Itu kan mereka diatur dalam UU ASN. Jadi, UU ASN mengatur soal penempatan Pati Polri di luar lembaga polisi. Jadi, UU ASN-lah nan kemudian memberi ruang untuk semua itu," kata Nasir, Jumat (23/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada poin ke-1, disebutkan bahwa kedudukan ASN diisi dari Pegawai ASN. Lalu, di poin ke-2 ditegaskan kedudukan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan personil Kepolisian Negara Republik Indonesia, nan dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, pada Pasal 20 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan bahwa Pegawai ASN dapat menduduki kedudukan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi nan dibutuhkan.

Legislator dari Fraksi PKS itu juga menyoroti bahwa Polri merupakan lembaga sipil, bukan militer. Sehingga penugasan Iqbal seperti ini tidak bertentangan dengan karakter institusinya.

"Kalau kita memandang ke polisi, dia kan memang organisasi sipil, pemimpin dia kan hukum, artinya ketika ada perwira tinggi bersalah pasti dihukum, tidak seperti militer, ada pengadilan militer. Pengadilannya ya pengadilan sipil. Jadi, polisi itu ya organisasi sipil," kata dia.

Hal senada disampaikan personil Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Dia menilai penempatan Iqbal sebagai Sekjen DPD RI sudah mempunyai dasar norma nan kuat. Dia menekankan TAP MPR dan Undang-undang Polri memberi ruang bagi polisi aktif untuk duduk di posisi Sekjen DPD RI.

Rudianto menyatakan penempatan Iqbal tersebut merujuk pada filosofi konstitusional Polri sebagai lembaga sipil nan dipersenjatai sesuai mandat reformasi Polri dalam TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000.

"Secara unik Memorie Van Teolichting TAP MPR tersebut, memberikan moral call pentingnya Polri melakukan peran pelayanan publik pada masyarakat dengan karakter sipil secara ahli dan sesuai kebutuhan masyarakat," kata Rudianto.

Rudianto juga merujuk pada Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, nan menyatakan bahwa personil Polri dapat menduduki kedudukan di luar kepolisian setelah pensiun alias mengundurkan diri.

"Namun, penugasan aktif juga dimungkinkan jika relevan dengan kegunaan kepolisian dan berasas perintah Kapolri," kata dia.

Menurut dia, berasas tafsir autentik ketentuan Pasal 28 (3) UU tersebut disebutkan bahwa nan dimaksud dengan, 'Jabatan di luar Kepolisian' adalah kedudukan nan tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian alias tidak berasas penugasan dari Kapolri. Hal ini sebagaimana mandat Konstitusi Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI 1945 nan didasarkan pada kebutuhan lembaga dan semangat sinergi antarinstitusi untuk meningkatkan pencapaian tujuan bernegara.

"Artinya berasas tafsir otentik dengan logika norma acontrario jika kedudukan tersebut mempunyai sangkut paut dengan tugas dan kegunaan Kepolisian dan/atau dengan berasas penugasan Kapolri perihal tersebut dapat dilakukan terhadap perwira tinggi polisi aktif selama berasas penugasan Kapolri dan relevan dengan tugas dan kegunaan Kepolisian," ucap dia.

Lebih jauh Rudianto menjelaskan bahwa penempatan Iqbal sebagai Sekjen DPD kudu dilihat secara utuh, baik dari aspek filosofis maupun regulasi. Bagi dia penugasan ini apalagi bukan perihal baru.

"Selama penugasan tersebut sesuai dengan kebutuhan lembaga dan mendukung sinergi antar-institusi, maka secara norma sah dilakukan," tegasnya.

Diketahui, sebelum Irjen Iqbal dilantik melalui Keppres 79/TPA, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan telegram bernomor ST/488/III/KEP./2025 hingga ST/493/III/KEP./2025 nan ditandatangani pada 12 Maret 2025.

(ory/ory)

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru