Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra mewanti-wanti RUU Perampasan Aset bisa menabrak sejumlah prinsip norma hingga patokan konstitusi.
Soedeson terutama menyoroti sistem perampasan aset nan bisa dilakukan tanpa putusan pengadilan pidana alias non-conviction based.
Menurut Soedeson, sistem nan tertuang dalam draf sementara RUU tersebut berpotensi mencederai karakter norma Indonesia nan menganut sistem civil law dan berkarakter in personam (fokus pada orang) daripada in rem (fokus pada barang).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini persoalan nan menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, 'barang siapa', in personam," ujar Soedeson dalam keterangannya, Kamis (9/4).
Di sisi lain, kata dia, sistem perampasan tanpa proses norma pidana juga berisiko melanggar Pasal 28 UUD 1945. Padahal, setiap penduduk negara, tanpa terkecuali, berkuasa atas perlindungan kekayaan kekayaannya.
Merujuk Pasal 6 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, lanjut Soedeson, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa putusan pengadil nan sah.
"Warga negara itu, termasuk penjahatnya, dilindungi kekayaan kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah jika tanpa putusan hakim. Itu jelas," ujar politikus Golkar itu.
Sementara, dalam perspektif pandang norma perdata, kata Soedeson, peralihan kewenangan atas kekayaan barang di Indonesia mempunyai prosedur nan rigid, mulai dari kesepakatan hingga proses penyerahan secara administratif (levering).
la cemas jika RUU Perampasan Aset mengabaikan proses-proses tersebut, negara bakal melakukan tindakan nan secara norma dianggap prematur.
"Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata 'rampas' ini saja tanpa proses norma bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba lantaran (harta) berlebihan langsung diambil. Itu rawan sekali,' tuturnya.
Selain masalah perampasan, Soedeson turut mewanti-wanti wacana penghapusan komponen kerugian negara dan hanya konsentrasi pada delik fraud. Menurut dia, tanpa batas kerugian negara nan jelas, penegakan norma tidak terkendali dan menyasar aparatur sipil negara.
"Kalau kerugian negara dihapus dan hanya mengenai fraud, celakalah kita semua. Ini bisa jadi seluruh pegawai negeri bisa ditangkap polisi. Kerugian negara itu memberikan batasan, memberikan sesuatu nan konkret terhadap tindakan melawan hukum," ujarnya.
Komisi III DPR secara maraton tengah menggelar rapat dengar pendapat berbareng sejumlah pakar, praktisi, dan akademisi guna menyerap aspirasi dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Meski begitu, DPR belum memberikan sinyal kapan RUU tersebut bakal mulai dibahas berbareng pemerintah.
(thr/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·