slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Apa Benar Gaji Pensiunan Pns Naik Bulan Ini?

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Kenaikan penghasilan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi rumor nan tengah ramai diperbincangkan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Perpres tersebut berisi pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Lantas, apa benar gaji pensiunan PNS naik bulan ini?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam salah satu poin Perpres, disebutkan bahwa pemerintah berencana meningkatkan penghasilan ASN (Aparatur Sipil Negara) termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta personil TNI/Polri dan pejabat negara.

Akan tetapi, tidak ada penjelasan mengenai kenaikan penghasilan bagi pensiunan PNS. Berikut penjelasannya merujuk Pepres tersebut.

Penjelasan kenaikan penghasilan pensiunan PNS

Apa betul penghasilan pensiunan PNS naik bulan ini? Jawabannya adalah tidak benar. Tidak ada penjelasan mengenai kenaikan penghasilan bagi pensiunan PNS.

Informasi mengenai kenaikan penghasilan pensiunan di bulan Oktober 2025 memerlukan dasar norma resmi nan hingga saat ini belum dikeluarkan pemerintah.

Dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 nan telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai bertindak sejak 30 Juni 2025, terdapat lampiran nan membahas mengenai kenaikan gaji.

Pada lampiran laman 3 poin ke-6 Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tersebut, tertulis jelas arah kebijakan pemerintah untuk meningkatkan penghasilan ASN aktif.

"Menaikkan penghasilan ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian bunyi laman 3 poin keenam dalam lampiran tersebut.

Dalam Perpres dan lampiran itu, tidak ada penjelasan mengenai kenaikan penghasilan bagi pensiunan PNS. Namun terdapat berita kenaikan penghasilan bagi ASN nan aktif.

Meski demikian, hingga sekarang belum ada info resmi mengenai besaran dan kapan waktu penyelenggaraan kenaikan penghasilan untuk ASN aktif tersebut.

Gaji pensiunan PNS saat ini

Besaran penghasilan pensiunan PNS saat ini tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 2024 dan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024. Berikut rincian penghasilan pensiunan PNS nan bertindak sesuai peraturan tersebut.

Gaji pensiunan PNS

Pensiunan PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 1.892.000
  • Golongan Ib: Rp 1.685.700 - Rp 2.003.100
  • Golongan Ic: Rp 1.685.700 - Rp 2.087.800
  • Golongan Id: Rp 1.685.700 - Rp 2.176.100

Pensiunan PNS golongan II

  • Golongan IIa: Rp 1.685.700 - Rp 2.732.600
  • Golongan IIb: Rp 1.685.700 - Rp 2.848.200
  • Golongan IIc: Rp 1.685.700 - Rp 2.968.700
  • Golongan IId: Rp 1.685.700 - Rp 3.094.200

Pensiunan PNS golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 1.685.700 - Rp 3.431.400
  • Golongan IIIb: Rp 1.685.700 - Rp 3.576.600
  • Golongan IIIc: Rp 1.685.700 - Rp 3.727.900
  • Golongan IIId: Rp 1.685.700 - Rp 3.885.600

Pensiunan PNS golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 1.685.700 - Rp 4.050.000
  • Golongan IVb: Rp 1.685.700 - Rp 4.221.300
  • Golongan IVc: Rp 1.685.700 - Rp 4.399.800
  • Golongan IVd: Rp 1.685.700 - Rp 4.585.900
  • Golongan IVe: Rp 1.685.700 - Rp 4.779.900

Gaji pensiunan janda/duda PNS

Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.264.300
  • Golongan Ib: Rp 1.264.300
  • Golongan Ic: Rp 1.264.300
  • Golongan Id: Rp 1.264.300

Pensiunan janda/duda PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 1.264.300 - Rp 1.311.700
  • Golongan IIb: Rp 1.264.300 - Rp 1.367.100
  • Golongan IIc: Rp 1.264.300 - Rp 1.425.000
  • Golongan IId: Rp 1.264.300 - Rp 1.485.300

Pensiunan janda/duda PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 1.264.300 - Rp 1.647.100
  • Golongan IIIb: Rp 1.264.300 - Rp 1.716.800
  • Golongan IIIc: Rp 1.264.300 - Rp 1.789.400
  • Golongan IIId: Rp 1.789.400 - Rp 1.865.100

Pensiunan janda/duda PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 1.264.300 - Rp 1.944.000
  • Golongan IVb: Rp 1.264.300 - Rp 2.026.200
  • Golongan IVc: Rp 1.285.900 - Rp 2.112.000
  • Golongan IVd: Rp 1.340.300 - Rp 2.201.300
  • Golongan IVe: Rp 1.397.000 - Rp 2.294.400

Gaji pensiunan janda/duda PNS nan tewas

Pensiunan janda/duda PNS nan tewas golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 1.816.300
  • Golongan Ib: Rp 1.685.700 - Rp 1.923.000
  • Golongan Ic: Rp 1.685.700 - Rp 2.004.300
  • Golongan Id: Rp 1.685.700 - Rp 2.089.100

Pensiunan janda/duda PNS nan tewas golongan II

  • Golongan IIa: Rp 1.685.700 - Rp 2.623.300
  • Golongan IIb: Rp 1.717.200 - Rp 2.734.200
  • Golongan IIc: Rp 1.789.900 - Rp 2.850.00
  • Golongan IId: Rp 1.865.600 - Rp 2.970.500

Pensiunan janda/duda PNS nan tewas golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.005.800 - Rp 3.294.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.090.600 - Rp 3.433.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.179.100 - Rp 3.578.800
  • Golongan IIId: Rp 2.271.200 - Rp 3.730.200

Pensiunan janda/duda PNS nan tewas golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 2.367.300 - Rp 3.888.000
  • Golongan IVb: Rp 2.467.400 - Rp 4.052.400
  • Golongan IVc: Rp 2.571.800 - Rp 4.223.900
  • Golongan IVd: Rp 2.680.600 - Rp 4.402.500
  • Golongan IVe: Rp 2.793.900 - Rp 4.588.800

Gaji pensiunan orang tua dari PNS nan tewas

Pensiunan orang tua dari PNS nan tewas golongan I

  • Golongan Ia: Rp 337.140 - Rp 363.260
  • Golongan Ib: Rp 337.140 - Rp 384.600
  • Golongan Ic: Rp 337.140 - Rp 400.860
  • Golongan Id: Rp 337.140 - Rp 417.820

Pensiunan orang tua dari PNS nan tewas golongan II

  • Golongan IIa: Rp 337.140 - Rp 524.660
  • Golongan IIb: Rp 343.440 - Rp 546.840
  • Golongan IIc: Rp 357.980 - Rp 570.000
  • Golongan IId: Rp 373.120 - Rp 594.100

Pensiunan orang tua dari PNS nan tewas golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 401.160 - Rp 658.840
  • Golongan IIIb: Rp 418.120 - Rp 686.720
  • Golongan IIIc: Rp 435.820 - Rp 715.760
  • Golongan IIId: Rp 454.240 - Rp 746.040

Pensiunan orang tua dari PNS nan tewas golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 473.460 - Rp 777.660
  • Golongan IVb: Rp 493.480 - Rp 810.840
  • Golongan IVc: Rp 514.360 - Rp 844.780
  • Golongan IVd: Rp 536.120 - Rp 850.500
  • Golongan IVe: Rp 558.780 - Rp 917.760

Demikian penjelasan untuk menjawab pertanyaan apa betul penghasilan pensiunan PNS naik bulan ini? Jawabannya adalah tidak benar. Tidak ada penjelasan mengenai kenaikan penghasilan bagi pensiunan PNS.

Namun, terdapat berita tentang kenaikan penghasilan bagi ASN nan aktif. Meski demikian, belum ada info resmi mengenai besaran dan kapan waktu penyelenggaraan kenaikan penghasilan tersebut.

(juh)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru