Jakarta, CNN Indonesia --
Di Indonesia, arsip kependudukan menjadi bukti identitas resmi. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah bukti sah nan dipegang oleh penduduk negara nan telah berumur 17 tahun.
KTP ini berupa kartu berwarna biru nan dilengkapi dengan biometrik sidik jari dan foto. Namun rupanya ada juga kartu identitas 'KTP pink' nan diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Lantas, apa itu KTP pink dan bedanya dengan KTP biru?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa itu KTP pink?
KTP pink secara resmi disebut sebagai Kartu Identitas Anak (KIA). Ini merupakan kartu identitas untuk anak-anak berumur di bawah 17 tahun dan belum menikah. Warna merah mudanya membikin kartu ini mudah dibedakan dari KTP biru orang dewasa.
KIA terdiri dari dua kategori, ialah untuk anak usia 0-5 tahun (tidak menampilkan foto) dan untuk anak usia 5-17 tahun (sudah menampilkan foto). Namun, keduanya sama-sama tidak mempunyai chip biometrik seperti KTP elektronik.
Data nan masuk ke dalam KTP pink meliputi nama, alamat, tanggal lahir, dan identitas orang tua. Lalu, kartu identitas ini hanya bertindak hingga anak berumur 17 tahun, setelah itu wajib diganti dengan KTP elektronik.
Apa itu KTP biru?
Di sisi lain, KTP biru adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) nan dimiliki oleh WNI berumur 17 tahun ke atas, sudah menikah, alias pernah menikah. Warna biru digunakan sebagai karakter utama identitas orang dewasa di Indonesia.
Dokumen ini bertindak seumur hidup dan memuat info krusial seperti nama, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan, hingga NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Tidak hanya itu, KTP biru biru berfaedah sebagai syarat utama dalam beragam keperluan administrasi.
Bedanya KTP pink dan KTP biru
Berdasarkan penjelasan di atas, ada beberapa perbedaan mendasar antara KTP pink dan KTP biru nan terlihat, ialah usia pemegang kartu, masa berlaku, teknologi nan digunakan, serta fungsi. Berikut penjelasannya:
- KTP pink hanya untuk anak-anak, sedangkan KTP biru unik untuk WNI berumur 17 tahun ke atas alias nan sudah menikah.
- KTP pink hanya bertindak sampai anak berumur 17 tahun, sementara KTP biru bertindak seumur hidup.
- KTP biru sudah berbasis elektronik dengan chip dan info biometrik, sedangkan KTP pink tetap berupa kartu identitas sederhana tanpa chip.
- KTP pink lebih banyak digunakan untuk keperluan anak seperti mendaftar sekolah, mengakses jasa kesehatan, hingga pembukaan tabungan anak di bank. Sementara KTP biru berfaedah lebih luas, mencakup hak-hak administratif hingga kewenangan politik.
Syarat dan proses pembuatan KTP Pink
Jika mau membikin KIA untuk anak, Anda bisa langsung mengunjungi Dukcapil setempat. Namun, ada sejumlah persyaratan nan kudu dipenuhi sebelumnya, ialah sebagai berikut:
- Memiliki akta kelahiran
- Menyerahkan KTP orang tua
- Membawa Kartu Keluarga (KK)
- Melampirkan pas foto berwarna ukuran 2 × 3 untuk anak usia 5-17 tahun.
Setelah info diverifikasi oleh petugas Dukcapil, KIA bakal ditandatangani dan diterbitkan oleh kepala dinas.
Kartu dapat diambil langsung di instansi dinas, kecamatan, alias kelurahan, serta melalui jasa keliling nan disediakan di sekolah, rumah sakit, dan taman baca.
Demikian ulasan komplit mengenai apa itu KTP pink dan bedanya dengan KTP biru. Semoga bermanfaat.
(han/fef)
[Gambas:Video CNN]
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·