Jakarta, CNN Indonesia --
Pahlawan Nasional adalah gelar nan diberikan kepada penduduk negara Indonesia nan berjuang melawan kolonialisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Untuk memperoleh gelar tersebut, terdapat kriteria Pahlawan Nasional Indonesia nan terbagi menjadi dua syarat, ialah syarat umum dan syarat khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gelar merupakan penghargaan negara nan diberikan presiden kepada seseorang nan telah gugur alias meninggal bumi atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa kepada bangsa dan negara.
Aturan tentang gelar Pahlawan Nasional termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Aturan pemberian gelar Pahlawan Nasional ini ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak tahun 2009.
Kriteria Pahlawan Nasional Indonesia
Lantas apa saja kriteria Pahlawan Nasional Indonesia? Merujuk Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional, berikut kriteria alias persyaratannya:
Syarat umum
Berikut syarat-syarat umum untuk memperoleh gelar pahlawan nasional berasas Permensos Nomor 15 Tahun 2012 Pasal 4:
- Warga negara Indonesia (WNI) alias seseorang nan berjuang di wilayah nan sekarang menjadi wilayah NKRI
- Memiliki integritas moral dan keteladanan
- Berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik
- Setia dan tidak mengingkari bangsa dan negara
- Tidak pernah dipidana penjara berasas putusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap lantaran melakukan tindak pidana nan diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun
Syarat khusus
Syarat unik sebagaimana tercantum dalam berasas Permensos Nomor 15 Tahun 2012 Pasal 5, untuk gelar pahlawan nasional diberikan kepada seseorang nan telah meninggal bumi dan nan semasa hidupnya:
- Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata alias perjuangan politik alias perjuangan dalam bagian lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa
- Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan
- Melakukan pengabdian dan perjuangan nan berjalan nyaris sepanjang hidupnya dan melampaui tugas nan diembannya
- Pernah melahirkan pendapat alias pemikiran besar nan dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara
- Pernah menghasilkan karya besar nan berfaedah bagi kesejahteraan masyarakat luas alias meningkatkan harkat dan martabat bangsa
- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan nan tinggi
- Melakukan perjuangan nan mempunyai jangkauan luas dan berakibat nasional
Syarat administrasi
Untuk memenuhi persyaratan umum dan khusus, pengusul diharuskan melampirkan kelengkapan manajemen ialah sebagai berikut:
1. Rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota
2. Hasil sidang Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat Provinsi sebagaimana format laporan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
3. Daftar riwayat hidup dan uraian perjuangan, terdiri dari:
- Nama
- Tempat dan Tanggal Lahir
- Pendidikan
- Tempat dan Tanggal Meninggal
- Riwayat Perjuangan secara kronologis
4. Biografi calon Pahlawan Nasional nan diusulkan, terdiri dari:
- Pendahuluan
- Latar belakang berasas pokok-pokok aktivitas situasi dan kondisi nan dihadapinya
- Dilampirkan daftar kepustakaan
- Ditulis dalam format karya akademik
- Hasil penelitian
Demikian penjelasan mengenai kriteria Pahlawan Nasional Indonesia nan terbagi menjadi dua syarat, ialah syarat umum dan syarat khusus. Selain kudu memperhatikan kriteria alias persyaratannya, pengusul juga kudu menyiapkan kelengkapan manajemen nan telah ditentukan.
(juh)
[Gambas:Video CNN]