slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Apa Saja Larangan Pada Bendera Merah Putih? Ketahui Aturannya

Sedang Trending 8 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak sejak awal Agustus untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2025.

Namun, masyarakat juga perlu tahu apa saja larangan pada Bendera Merah Putih agar sesuai dengan patokan nan berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengibaran Bendera Merah Putih serentak bertindak di lingkungan masing-masing selama satu bulan, mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.

Imbauan tersebut tercantum dalam surat info Kementerian Sekretariat Negara sebagai bagian dari rangkaian peringatan Bulan Kemerdekaan.

Selain rayuan untuk mengibarkan bendera, masyarakat juga diingatkan agar memerhatikan ketentuan resmi mengenai penggunaan Bendera Merah Putih, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.


Larangan pada Bendera Merah Putih

Dalam Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009, disebutkan secara tegas apa saja larangan terhadap Bendera Merah Putih, antara lain:

  1. Merusak, merobek, membakar, menginjak, alias melakukan tindakan nan dianggap menghina alias merendahkan kehormatan Bendera Merah Putih.
  2. Menggunakan bendera untuk tujuan komersial seperti reklame, iklan, alias promosi dalam corak apa pun.
  3. Mengibarkan bendera nan dalam kondisi rusak, robek, kusam, luntur, alias kusut.
  4. Menambahkan tulisan, angka, gambar, lambang, alias barang lain di atas Bendera Merah Putih.
  5. Menggunakan bendera sebagai atap, langit-langit, pembungkus, alias penutup peralatan nan dapat merendahkan martabatnya sebagai simbol negara.


Sanksi pelanggaran pada Bendera Merah Putih

Bagi siapa pun nan melanggar larangan pada Bendera Merah Putih, terdapat hukuman norma nan diatur dalam Pasal 66 dan 67 UU No. 24 Tahun 2009 berupa pidana hingga denda ratusan juta rupiah.

"Setiap orang nan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, alias melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, alias merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun alias denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 66.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun alias denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," bunyi Pasal 67.

Cara pasang Bendera Merah Putih

Bagi masyarakat nan bakal mengibarkan bendera merah putih jelang HUT ke-80 RI, berikut ini langkah pemasangannya merujuk Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

  1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang nan besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
  2. Bendera Negara nan dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
  3. Bendera Negara nan dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Selain itu, saat dikibarkan bendera kudu dipasang dengan hormat serta tidak boleh menyentuh tanah.

Demikian patokan mengenai bendera Merah Putih. Memahami apa saja larangan pada Bendera Merah Putih adalah bagian dari sikap hormat terhadap simbol negara.

(avd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru