slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Apa Sanksi Kalau Tidak Lapor Spt Tahunan Pajak?

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Wajib pajak nan tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tidak hanya terancam denda administrasi, tetapi juga bisa mendapat surat teguran, ditelusuri instansi pajak, hingga dikenai hukuman kembang andaikan ditemukan ada pajak terutang nan belum dibayar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Inge Diana Rismawanti menegaskan setiap pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif tetap wajib menyampaikan laporan SPT sesuai ketentuan.

"Setiap orang nan mempunyai NPWP dan statusnya aktif kudu melakukan pelaporan SPT sesuai dengan ketentuan," ujar Inge kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, meskipun wajib pajak merasa tidak punya aktivitas upaya besar alias tidak ada perubahan penghasilan, tanggungjawab melapor tetap kudu dilakukan selama NPWP tetap aktif.

Jika wajib pajak terlambat alias tidak menyampaikan SPT hingga melewati pemisah waktu, maka hukuman pertama nan dikenakan adalah denda administrasi.

"Apabila SPT tidak disampaikan dalam pemisah waktu nan telah ditentukan, dikenakan hukuman manajemen berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi," kata Inge.

Mengacu ketentuan perpajakan, besaran dendanya adalah Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Untuk tahun pajak 2025, pemisah akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2026. Jika lewat dari tenggat tersebut, denda otomatis menanti saat SPT tetap diajukan.

Namun, sanksinya tidak berakhir di situ jika wajib pajak sama sekali tidak pernah melapor. Inge menjelaskan DJP bakal melakukan penjelasan berasas info nan dimiliki dari beragam sumber, mulai dari info perbankan, pekerjaan, transaksi, hingga info pihak ketiga lainnya.

"Apabila SPT tidak pernah dilaporkan, instansi pajak bakal melakukan penjelasan berasas info nan diperoleh dari beragam pihak. Apabila info nan diperoleh berangkaian dengan penghasilan nan tidak dilaporkan dan menyebabkan adanya pajak nan terutang, maka hukuman nan bakal dikenakan berupa bunga," ujarnya.

Dengan kata lain, jika instansi pajak menemukan ada penghasilan nan semestinya dikenai pajak tetapi tidak pernah dilaporkan lantaran wajib pajak tidakhadir menyampaikan SPT, maka wajib pajak bisa ditagih pokok pajaknya sekaligus bunga.

Besaran kembang ini tidak sama untuk setiap orang lantaran dihitung berasas jumlah pajak nan belum dibayar serta berapa lama tanggungjawab itu tertunggak.

Sebelum masuk ke tahap penagihan, biasanya DJP lebih dulu mengirimkan Surat Teguran kepada wajib pajak nan belum melapor setelah tenggat berakhir. Surat ini bisa dikirim melalui email maupun alamat rumah dan kerap disebut wajib pajak sebagai 'surat cinta' dari instansi pajak.

Setelah itu, Kantor Pelayanan Pajak bakal meneliti info wajib pajak. Jika ditemukan ada tanggungjawab perpajakan nan belum dipenuhi, instansi pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai tindak lanjut resmi.

Karena itu, jawaban dari pertanyaan apa hukuman jika tidak lapor SPT adalah minimal kena denda Rp100 ribu alias Rp1 juta, lampau berpotensi ditegur, ditelusuri, hingga ditagih kembang jika rupanya ada pajak nan belum dibayarkan.

Pelaporan SPT Tahunan sendiri saat ini dapat dilakukan secara daring melalui sistem DJP Online maupun langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai tempat wajib pajak terdaftar.

[Gambas:Youtube]

(del/pta)

Add as a preferred
source on Google

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru