Jakarta, CNN Indonesia --
Ada beberapa tanggungjawab nan perlu Anda lakukan saat mempunyai kendaraan, salah satunya bayar pajak. Jika tidak dilakukan, beragam akibat bakal Anda hadapi dan semuanya merugikan.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan setoran rutin bagi pemilik kendaraan kepada negara nan wajib dibayar setiap tahun. Membayar pajak juga membikin kendaraan nan digunakan legal melintas di jalan raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini akibat jika menunggak pajak kendaraan:
1. Terkena denda
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Risiko pertama jika tidak bayar pajak kendaraan bermotor adalah memeroleh denda. Denda tersebut dihitung berasas tahun serta bulan.
Jika terlambat bayar pajak satu hari saja, maka keterlambatan tersebut sudah dihitung satu bulan.
Besaran denda tersebut bisa berbeda-beda sesuai waktu keterlambatan Anda bayar pajak. Namun secara garis besar, menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, perhitungannya adalah sebagai berikut
- Terlambat satu hari hingga dua bulan: PKB x 25% + SWDKLLJ
- Terlambat dua bulan hingga enam bulan: PKB x 50% + SWDKLLJ
- Terlambat enam bulan hingga sembilan bulan: PKB x 75% x SWDKLLJ
- Terlambat lebih dari sembilan bulan: PKB x 100% + SWDKLLJ
Perlu diketahui bahwa tarif PKB jumlahnya bisa berbeda-beda di setiap provinsi. Lalu, SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas sebesar Rp143.000.
2. Harga jual kendaraan turun
Risiko lain adalah turunnya nilai jual kendaraan saat mau dijual. Hal ini disebabkan pembeli bakal menawar nilai serendah mungkin dengan argumen perlu biaya tambahan untuk melunasi tunggakan pajak.
Tentu perihal ini bakal merugikan Anda saat mau menjual kendaraan secara sigap dengan nilai nan pantas.
3. Ditilang
Risiko selanjutnya kena tilang polisi. Meski membawa SIM dan STNK saat ada razia polisi, Anda tetap dapat kena tilang lantaran sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam undang-undang pasal 70 ayat 2 mengatur STNK dan pelat nomor perlu dimintakan pengesahan setiap tahun. Khusus pelat nomor bertindak selama lima tahun.
Hal ini juga berangkaian dengan syarat sah STNK dapat beraksi ialah pengesahan setiap tahun dan bayar pajak adalah salah satu buktinya.
4. Nomor registrasi dihapus
Menurut Undang-Undang No. 20 Pasal 74 Ayat 2 Tahun 2009, dijelaskan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan lantaran tidak melakukan pajak.
Khususnya, ketika pemilik tak melakukan registrasi ulang minimal dua tahun setelah Surat Tanda Kendaraan Bermotor telah lenyap masa berlakunya.
Dengan kata lain, nomor registrasi kendaraan Anda dapat terhapus jika telat bayar pajak mobil hingga dua tahun setelah masa bertindak STNK lima tahunan habis.
Akibatnya, kendaraan tidak bisa didaftarkan kembali sehingga menjadi bodong selamanya. Jika dianggap bodong, maka Anda bakal kesulitan untuk menjualnya kembali, demikian mengutip situs resmi Suzuki Indonesia.
(ryh/fea)
[Gambas:Video CNN]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·