Jakarta, CNN Indonesia --
Akta kelahiran adalah arsip resmi nan menunjukkan bukti kelahiran seseorang. Setiap orang tua wajib memastikan anak-anaknya memiliki akta kelahiran agar bisa memperoleh kewenangan dan jasa publik di Indonesia.
Dulu, salinan dokumen harus dilegalisir untuk memastikan keabsahannya. Lantas, gimana dengan akta kelahiran? Apakah akta kelahiran sekarang tetap perlu dilegalisir?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti kartu family (KK), akta kelahiran pun saat ini mempunyai jenis terbaru dengan QR Code alias barcode sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah. Penggunaan gambar unik tersebut telah bertindak sejak 2019.
QR Code nan dipindai bakal langsung terhubung ke situs daring Dukcapil Kemendagri. Kini, akta kelahiran pun tidak lagi dicetak di kertas unik melainkan hanya kertas putih biasa.
Legalisasi akta kelahiran
Legalisir akta kelahiran biasanya diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Tujuannya, untuk membuktikan kesesuaian fotokopi berkas dengan pedoman info dan arsip kependudukan nan asli.
Akta kelahiran nan dilegalisir memudahkan untuk mengurus arsip tinggal di luar negeri, asuransi kesehatan, masuk sekolah dan lainnya. Lantas, apakah akta kelahiran kudu dilegalisir?
Sejak 2019, akta kelahiran tidak perlu lagi dilegalisir lantaran sudah menggunakan quick response code (QR Code). Fungsinya, menggantikan tanda tangan basah dan cap lembaga menjadi tanda tangan elektronik.
QR Code nan dipindai bakal langsung terhubung ke situs daring Dukcapil Kemendagri. Susunan info kependudukan dalam arsip bakal tertata seperti biasanya, tetapi tanda tangan pejabat Dukcapil diganti QR Code nan bisa dipindai.
Selain itu, akta kelahiran juga tidak lagi dicetak di kertas khusus. Kini, akta kelahiran hanya dicetak di kertas putih biasa.
Cara mendapatkan akta kelahiran QR Code
Untuk mendapatkan akta kelahiran model baru bisa diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Anda bakal dilayani tanpa pungutan biaya.
Proses pembuatannya juga seperti biasa. Namun, Anda bakal menerima salinan digital resmi dari Kemendagri.
Cara cetak akta kelahiran
Anda dapat mencetak akta kelahiran secara berdikari ialah melalui aplikasi Dukcapil nan tersedia di masing-masing wilayah di Indonesia. Mengutip sejumlah sumber, berikut penjelasannya:
- Unduh aplikasi Dukcapil sesuai wilayah masing-masing
- Siapkan sejumlah arsip krusial untuk melengkapi pengajuan akta kelahiran. Dokumen tersebut adalah surat keterangan lahir nan diberikan dokter, bidan, hingga penolong kelahiran, akta nikah alias akta perkawinan nan telah resmi diterbitkan, KK masyarakat nan telah didaftarkan sebagai personil keluarga, e-KTP orang tua alias wali, Surat Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran, Paspor bagi WNA
- Lakukan registrasi hingga statusnya aktif
- Isi blangko dan lengkapi berkas-berkas persyaratan sesuai petunjuk di aplikasi
- Pengguna bakal menerima tanda bukti dan pengesahan dari petugas nan dapat dipantau melalui aplikasi
- Petugas bakal melakukan pengesahan dan verifikasi permohoan dengan merujuk pada pedoman info alias identitas nan ada di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
- Anda bakal menerima nomor register dan tanda tangan mengenai akta kelahiran
- Pejabat nan bekerja di pencatatan sipil bakal ikut melakukan pengesahan dan verifikasi data
- Setelah info komplit dan benar, pihak Dukcapil bakal segera menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran
- Pembaruan info bakal dikirimkan melalui email nan telah didaftarkan
- Akta kelahiran sudah jadi dan dapat dicetak.
Meskipun sudah bisa dicetak secara berdikari tetapi bisa saja ada perbedaan kebijakan di setiap daerah. Untuk lebih yakin, Anda bisa mendatangi instansi Dukcapil terdekat.
Jadi, apakah akta kelahiran kudu dilegalisir? Jawabannya adalah tidak perlu lagi jika akta nan dimiliki adalah jenis terbaru dengan QR Code. Semoga bermanfaat!
(glo/fef)
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·