CNN Indonesia
Selasa, 13 Jan 2026 08:15 WIB
Ilustrasi. Ada kalanya peserta BPJS Kesehatan mengalami sakit saat sedang di luar kota dan memerlukan pengobatan. Lantas, apakah BPJS boleh digunakan di luar faskes? (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --
Peserta BPJS Kesehatan pasti mendaftarkan letak akomodasi kesehatan (faskes) tingkat pertama sesuai alamat tempat tinggalnya.
Sistem ini dirancang agar alur pelayanan kesehatan dapat melangkah lancar dan teratur, serta mempermudah pencatatan rekam medis pasien.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ada kalanya peserta BPJS Kesehatan mengalami sakit saat sedang di luar kota alias di luar jangkauan faskesnya, tetapi memerlukan pemeriksaan dan berobat.
Lalu, gimana jika peserta BPJS sedang berada di luar kota? Apakah BPJS boleh digunakan berobat di luar faskesnya?
Apakah BPJS boleh digunakan berobat di luar kota?
BPJS Kesehatan bisa dan boleh digunakan di seluruh wilayah Indonesia mana pun dan kapan pun.
Sebagai contoh, ketika seseorang berdomisili di Jakarta dan sedang berada di Bandung, BPJS Kesehatan tetap dapat dipakai di Bandung.
Peserta BPJS bisa mengunjungi FKTP alias puskesmas/klinik terdekat nan telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, seandainya mesti mendapatkan pelayanan darurat darurat, peserta juga bisa langsung datang ke UGD rumah sakit terdekat.
Tak perlu ribet, peserta hanya cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk namalain KTP alias menyebut Nomor Induk Kependudukan (NIK). Terpenting, agar tetap mendapatkan akomodasi sebagaimana mestinya, status kepesertaan BPJS Kesehatan kudu aktif.
Di luar itu, peserta bisa mengecek aplikasi mobile JKN guna mengetahui beragam fitur, di antaranya letak faskes, kemudian cek klinik terdekat.
Dari info resmi BPJS Kesehatan, peserta bisa berobat di luar kota maksimal tiga kali kunjungan.
Syarat berobat menggunakan BPJS di luar kota
Supaya lebih jelas agar peserta dapat menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota, berikut ini beberapa syarat alias prosedur nan mesti diperhatikan, yakni:
- Status kepesertaan BPJS kesehatan mesti aktif dan tidak mempunyai tunggakan iuran.
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) alias menunjukkan kartu BPJS Kesehatan ketika datang ke FKTP terdekat di luar kota domisili.
- Mengikuti prosedur pelayanan kesehatan nan berlaku.
Cara pindah faskes BPJS
Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh pelayanan di luar kota maksimal 3 kali kunjungan dalam satu bulan. Itu artinya, andaikan peserta punya rencana menetap di luar kota cukup lama, disarankan agar mengubah letak FKTP.
Menilik akun YouTube BPJS Kesehatan, begini langkah pindah faskes melalui aplikasi mobile JKN:
- Unduh terlebih dulu Mobile JKN di smartphone
- Jika telah terunduh, buka aplikasi Mobile JKN
- Pilih "Menu Lainnya" pada laman utama
- Tekan menu "Perubahan Data Peserta"
- Kemudian pilih peserta nan hendak diperbarui datanya
- Klik pada kolom "Fasilitas Kesehatan Tingkat I"
- Jika bakal mengubah faskes satu family sebagaimana tertera di info KK, beri tanda centang di kolom "Perubahan Satu Keluarga"
- Masukkan info provinsi, kota/kabupaten, lampau pilih faskes nan bakal dipilih
- Tekan "Simpan"
- Apabila faskes nan dipilih telah lebih dari 5.000 peserta terdaftar, muncul notifikasi konfirmasi
- Tekan "Setuju" untuk tetap mengubah faskes
- Masukkan PIN, tekan "Verifikasi"
Setelah rampung, faskes bakal mulai efektif per tanggal 1 bulan berikutnya. Sekadar informasi, perubahan faskes hanya dapat dilakukan 3 bulan sekali.
Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan kurang dari 3 bulan jika memenuhi kriteria seperti pindah domisili dan penugasan dinas.
Jadi, dari penjelasan ini, pertanyaan mengenai apakah BPJS boleh digunakan berobat di luar kota? Jawabannya adalah bisa. Peserta BPJS cukup menunjukkan KTP alias kartu BPJS nan aktif.
(hdr/fef)
[Gambas:Video CNN]
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·