Jakarta, CNN Indonesia --
Karang gigi merupakan plak nan menumpuk dan mengeras nan menempel pada gigi nan dapat menimbulkan masalah pada gigi dan gusi. Proses pembersihannya pun tidak cukup dengan menyikat gigi.
Biasanya, master bakal menganjurkan proses scaling untuk pasien dengan karang gigi. Lantas, apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk membersihkan karang gigi?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jawabannya, bisa jika pasien memenuhi indikasi medis dari master seperti radang gusi. Layanan scaling gigi tersedia di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas alias klinik nan telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Syarat bersihkan karang gigi dengan BPJS Kesehatan
Apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk membersihkan karang gigi? Peserta BPJS Kesehatan aktif dapat memanfaatkan jasa pembersihan karang gigi setiap satu kali dalam setahun.
Dilansir dari Antara, berikut ini syarat bersihkan karang gigi nan ditanggung BPJS Kesehatan.
- Status kepesertaan aktif: Pastikan kartu BPJS Kesehatan Anda aktif dan tidak mempunyai tunggakan iuran.
- Terdapat indikasi medis: Layanan pembersihan karang gigi hanya bisa ditanggung BPJS Kesehatan andaikan ada indikasi medis, bukan atas permintaan pribadi tanpa argumen medis.
- Frekuensi layanan: Pembersihan karang gigi dapat dilakukan satu kali dalam setahun, selain ada kondisi medis unik nan memerlukan perawatan lebih sering.
Cara bersihkan karang gigi dengan BPJS Kesehatan
Salah satu indikasi untuk pasien melakukan scaling adalah mengalami radang gusi alias gingivitis. Berikut ini langkah bersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan.
1. Kunjungi FKTP terdaftar sesuai BPJS Kesehatan
Datangi Puskesmas alias klinik tempat Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Anda juga bisa mengecek FKTP melalui aplikasi Mobile JKN.
2. Pemeriksaan oleh master gigi
Dokter gigi bakal melakukan pemeriksaan terlebih dulu untuk menentukan indikasi medis nan memerlukan pembersihan karang gigi alias scaling.
3. Tindakan pembersihan karang gigi
Jika memang ditemukan indikasi medis, master gigi bakal melakukan prosedur scaling di FKTP tersebut.
4. Rujukan ke akomodasi kesehatan lanjutan
Jika diperlukan perawatan lebih lanjut, master bakal memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL), seperti rumah sakit nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selama peserta memenuhi persyaratan nan berlaku, maka semua pemeriksaan sampai tindakan scaling tidak bakal dikenakan biaya.
Jadi, apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk membersihkan karang gigi? Jawabannya tentu bisa sesuai indikasi medis dari dokter. Semoga bermanfaat!
(glo/fef)
[Gambas:Video CNN]
9 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·