Jakarta, CNN Indonesia --
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat resmi nan diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Lalu, apakah buat SKCK gratis? Pertanyaan seperti ini wajar muncul, terutama bagi seseorang nan baru pertama kali mengurus dokumen tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikarenakan SKCK dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, banyak nan mengira proses pembuatannya bisa dilakukan tanpa biaya. Namun, apakah ini benar?
Sebelum datang ke instansi polisi untuk membikin SKCK, sebaiknya pahami dulu patokan nan bertindak agar tidak salah persepsi.
Berikut penjelasan mengenai biaya, fungsi, dan prosedur pembuatan SKCK nan perlu diketahui masyarakat, terutama jika hendak membikin arsip ini.
Biaya pembuatan SKCK
Apakah buat SKCK gratis? Terkait biaya, pembuatan SKCK tidak gratis. Namun, masyarakat tidak perlu cemas karena biayanya sangat terjangkau.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, tarif pembuatan SKCK ditetapkan sebesar Rp30 ribu.
Pembayaran dilakukan langsung kepada petugas Polri di tempat alias melalui sistem pembayaran nan disediakan pada jasa SKCK Online.
Jika ada pihak nan meminta biaya tambahan di luar ketentuan tersebut tanpa bukti resmi, maka perihal itu termasuk pungutan liar dan dapat dilaporkan ke pihak berwenang.
Fungsi SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat resmi nan diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui kegunaan Intelkam.
Dokumen ini berisi catatan mengenai ada alias tidaknya riwayat tindak kejahatan seseorang berasas hasil penelitian riwayat hidup dan catatan kepolisian.
Sebelum dikenal dengan nama SKCK, arsip ini disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Dahulu, SKKB hanya dapat diberikan kepada orang nan belum pernah tercatat melakukan tindak kejahatan hingga tanggal penerbitannya.
Fungsi utama SKCK adalah untuk memenuhi beragam keperluan administratif, seperti lamaran kerja, pendaftaran sekolah, alias pengurusan izin tertentu.
Tata langkah pembuatan SKCK
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK mempunyai masa bertindak selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Untuk membikin SKCK baru, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat pengantar dari instansi kelurahan sesuai domisili
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) alias Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran alias surat kenal lahir
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar
- Mengisi blangko daftar riwayat hidup nan disediakan di instansi polisi
- Melakukan pengambilan sidik jari oleh petugas.
Sementara itu, untuk memperpanjang SKCK, syarat nan diperlukan adalah:
- SKCK lama nan original alias telah dilegalisir (masa kedaluwarsa maksimal satu tahun).
- Fotokopi KTP alias SIM
- Fotokopi KK
- Fotokopi akta kelahiran
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar
- Mengisi blangko perpanjangan di instansi polisi
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar PNS/CPNS, pengurusan visa, alias keperluan antarnegara. Pengajuan semacam itu kudu dilakukan di Polres alias Polda sesuai alamat KTP/SIM pemohon.
Kini Polri juga menyediakan jasa SKCK Online melalui situs https://skck.polri.go.id sehingga masyarakat dapat mengunggah dokumen, mengisi blangko secara daring, dan datang ke instansi polisi nan dipilih untuk proses verifikasi serta pengambilan hasil SKCK.
Itulah penjelasan komplit nan dapat menjawab pertanyaan mengenai apakah buat SKCK gratis? Pembuatan SKCK tidak gratis, tetapi biayanya sangat terjangkau ialah sebesar Rp30 ribu. Semoga bermanfaat.
(han/juh)
[Gambas:Video CNN]
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·