Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah telah menetapkan agenda libur 2026 dengan total 17 hari libur nasional dan 8 hari libur berbareng melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.
Penetapan libur nasional dan libur berbareng 2026 dapat dijadikan pedoman bagi lembaga pemerintah alias swasta dalam menyusun rencana kerja dan melaksanakan hari libur.
Lantas, apakah libur berbareng bakal mengurangi jatah cuti tahunan karyawan?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa itu libur bersama?
Libur nasional dan libur berbareng merupakan istilah umum nan muncul almanak libur di Indonesia. Libur nasional dan libur berbareng sering dianggap serupa lantaran sama-sama hari libur. Padahal, keduanya mempunyai perbedaan, terutama dalam penerapannya bagi pekerja.
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, libur berbareng adalah libur nan ditetapkan pemerintah dan bertindak untuk semua instansi alias lembaga. Sementara libur nasional adalah hari libur resmi nan diakui pemerintah.
Cuti berbareng biasanya ditetapkan berdekatan dengan libur nasional, misalnya sehari sebelum alias sesudah hari besar tertentu. Tujuannya agar masyarakat bisa mempunyai waktu libur nan lebih panjang.
Sedangkan libur nasional ditetapkan pemerintah untuk memperingati momen penting, seperti hari besar keagamaan, Hari Kemerdekaan, alias Tahun Baru.
Apakah libur berbareng memotong libur tahunan karyawan?
Dalam almanak pemerintah, setiap tahun selalu ada agenda libur bersama. Aturan libur berbareng ini bertindak secara otomatis bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS). Lantas, gimana dengan tenaga kerja alias pegawai swasta? Apakah libur berbareng memotong libur tahunan tenaga kerja swasta?
Bagi tenaga kerja swasta, keputusan ini dapat memengaruhi jatah libur tahunan. Aturan ini tercantum dalam poin kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022 nan berbunyi:
"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi kewenangan libur tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan nan bertindak pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan."
Berbeda dengan swasta, ketentuan untuk ASN justru tidak memotong jatah libur tahunan karyawan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN.
Dalam poin keduanya disebutkan, "Cuti berbareng sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi kewenangan libur tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara."
Bahkan, pada poin ketiga Keppres tersebut ditegaskan, "Pegawai Aparatur Sipil Negara nan lantaran jabatannya tidak diberikan kewenangan atas libur bersama, kewenangan libur tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah libur berbareng nan tidak diberikan." Dengan demikian, ASN tetap memperoleh libur libur berbareng sesuai ketetapan pemerintah tanpa mengurangi kewenangan libur tahunannya.
Aturan libur berbareng untuk tenaga kerja swasta
Bagi tenaga kerja swasta, ada dua poin utama nan perlu diperhatikan mengenai libur bersama:
1. Cuti berbareng berkarakter fakultatif
Cuti berbareng untuk pekerja di sektor swasta berkarakter fakultatif alias pilihan sehingga berjuntai pada kebijakan masing-masing perusahaan alias perjanjian kerja bersama.
Perusahaan mempunyai kewenangan penuh untuk memutuskan apakah bakal meliburkan tenaga kerja alias tidak pada tanggal libur bersama. Jika perusahaan memilih untuk tidak meliburkan, tenaga kerja tetap bekerja seperti biasa tanpa potongan libur tahunan. Tidak ada balasan bagi perusahaan nan mengambil keputusan tersebut.
2. Memotong jatah libur tahunan
Jika perusahaan mengikuti kebijakan pemerintah dan memberikan libur, hari libur tersebut bakal memotong jatah libur tahunan karyawan. Hal ini sesuai dengan poin kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022.
3. Ketentuan jika tetap masuk kerja
Jika perusahaan memutuskan untuk tidak memberikan libur pada saat libur bersama, tenaga kerja nan masuk kerja bakal mendapat penghasilan seperti hari biasa dan kewenangan libur tahunan mereka tidak berkurang.
Namun, jika tanggal tersebut sudah ditetapkan sebagai libur perusahaan tetapi tenaga kerja diminta bekerja, maka perusahaan wajib bayar bayaran lembur.
Perbedaan utama dengan ASN
Aturan untuk ASN jauh lebih menguntungkan. Selain tidak memotong libur tahunan, ASN nan tetap bekerja pada tanggal libur berbareng justru mendapatkan tambahan jatah cuti. Hal ini menjadi perbedaan mendasar dengan pekerja swasta nan liburnya dapat memotong kewenangan libur tahunan.
Dengan begitu, keputusan penyelenggaraan libur berbareng bagi pekerja swasta sepenuhnya berada di tangan perusahaan, sedangkan bagi ASN sifatnya wajib mengikuti ketetapan pemerintah.
Daftar hari libur dan libur berbareng 2026
Berikut daftar komplit hari libur nasional dan libur berbareng 2026 nan telah ditetapkan pemerintah.
Hari libur nasional 2026
- 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
- 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 21 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- 22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- 3 April: Wafat Yesus Kristus
- 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H
- 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni: 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)
- 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Cuti berbareng 2026
- Senin, 16 Februari 2026 berdampingan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;
- Rabu, 18 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Suci Nyepi alias Tahun Baru Saka 1948;
- Jumat, 20 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;
- Senin, 23 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;
- Selasa, 24 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;
- Jumat, 15 Mei 2026 berdampingan dengan Kenaikan Yesus Kristus;
- Kamis, 28 Mei 2026 berdampingan dengan Idul Adha 1447 Hijriah;
- Kamis, 24 Desember 2026 berdampingan dengan Kelahiran Yesus Kristus.
Demikian penjelasan mengenai apakah libur berbareng memotong libur tahunan tenaga kerja alias tidak. Hal ini tergantung pada masing-masing kebijakan lembaga sesuai peraturan undang-undang nan berlaku.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·