slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Apakah Emas Perhiasan Harus Dizakati? Ini Hukum Dan Ketentuannya

Sedang Trending 7 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Perhiasan merupakan barang nan digunakan untuk mempercantik diri. Perhiasan bisa berupa kalung, cincin, gelang, liontin, alias mahkota.

Perhiasan biasanya terbuat dari emas dan perak, tapi bisa juga mengandung logam lain. Lantas, apakah emas perhiasan kudu dizakati?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Islam, amal emas wajib dikeluarkan jika jumlahnya mencapai 85 gram emas murni, telah dimiliki selama satu tahun, dan tidak dipakai untuk kebutuhan sehari-hari secara wajar, dengan kadar amal sebesar 2,5% dari total emas tersebut.

Dikarenakan unsur nan paling sering digunakan adalah emas dan perak, muncul pertanyaan mengenai norma amal perhiasan.

Hukum amal emas perhiasan

Apakah emas perhiasan kudu dizakati? Dikutip dari laman NU Online, norma amal emas perhiasan berjuntai pada statusnya. Apabila untuk disimpan (idkhar) alias tidak dipakai, maka hukumnya wajib zakat.

Dalil umum terdapat dalam Al Quran surat At-Taubah ayat 34-35 tentang ancaman bagi mereka nan menyimpan emas dan perak tanpa menunaikan zakatnya, dengan gambaran siksa nan perih di akhirat.

"Dan orang-orang nan menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka bakal mendapat) siksa nan pedih. Pada hari di panaskan emas perak itu dalam neraka jahannam , lampau di bakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: Inilah kekayaan bendamu nan Anda simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa nan Anda simpan itu." (QS At Taubah: 34-35)

Hadis riwayat Muslim juga menyebut bahwa pemilik emas alias perak nan tidak menunaikan amal bakal mendapat balasan serupa pada hari kiamat, dengan logam panas nan membakar tubuhnya berulang kali.

"Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda: 'Siapa saja nan mempunyai emas alias perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari hariakhir kelak bakal disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lampau dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lampau disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin bakal disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari nan ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian dia memandang tempat kembalinya apakah ke surga alias ke neraka." (HR Muslim No. 987)

Namun, kedua dalil tersebut tetap berkarakter umum dan tidak secara spesifik membahas perhiasan, lantaran tidak semua perhiasan terbuat dari emas alias perak murni sehingga diperlukan penjelasan dalil terapan untuk menentukan norma amal perhiasan secara lebih rinci.

Ketentuan amal emas perhiasan

Para ustadz membagi ketentuan amal perhiasan berasas tiga konteks, yakni:

1. Perhiasan disimpan alias diperjualbelikan

  • Wajib amal jika emas/perak disimpan alias diniatkan untuk dijual.
  • Zakat dikenakan setelah satu tahun kepemilikan.

2. Perhiasan dipakai sehari-hari

  • Menurut kebanyakan ustadz (Malik, Syafi'i, Ahmad) tidak wajib amal lantaran dianggap kebutuhan seperti busana alias kosmetik.
  • Menurut Abu Hanifah, wajib amal meski dipakai harian.

3. Perhiasan emas nan diharamkan

  • Laki-laki haram memakai emas, tetapi boleh memilikinya dengan tanggungjawab zakat.
  • Perempuan boleh memakai emas, asal tidak berlebihan.

Cara menghitung amal perhiasan

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), jika emas telah dimiliki selama satu tahun (haul) dan mencapai nisab 85 gram, maka wajib dizakati sebesar 2,5% dari total nilai emas.

Berikut rumusnya:

Zakat Emas = 2,5% × (Harga emas per gram × Jumlah gram emas)

Contoh 1:

Pak Adi mempunyai emas 120 gram selama satu tahun. Harga emas saat itu Rp1 juta/gram.

Zakat = 2,5% × (120 × Rp1 juta)
Zakat = 2,5% × Rp120 juta
Zakat = Rp3 juta

Jadi, Pak Adi wajib bayar amal emas sebesar Rp3 juta.

Contoh 2:

Ibu Siti mempunyai emas sebanyak 90 gram nan telah disimpan selama satu tahun. Harga emas saat ini Rp1 juta/gram.

Zakat = 2,5% × (90 × Rp1 juta)
Zakat = 2,5% × Rp90 juta
Zakat = Rp2.250.000

Jadi, Ibu Siti wajib bayar amal emas sebesar Rp2.250.000.

Demikian jawaban dari pertanyaan apakah emas perhiasan kudu dizakati. Zakat perhiasan diwajibkan jika perhiasan tersebut disimpan.

Apabila perhiasan dipakai sehari-hari, maka tidak perlu dizakatkan berasas pendapat kebanyakan ulama. Kadar amal perhiasan sendiri adalah 2,5% jika telah mencapai nisab (85 gram emas murni) dan haul (1 tahun). Semoga bermanfaat.

(sac/juh)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru