CNN Indonesia
Senin, 02 Feb 2026 12:02 WIB
Ilustrasi. Mengetahui siapa saja nan merupakan mahram adalah penting. Ini menjadi sebuah landasan gimana dalam berinteraksi, termasuk kepada ipar. (iStockphoto/ferlistockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --
Ipar merupakan saudara, baik itu kakak alias adik, dari pasangan kita. Lantas, dalam Islam, ipar termasuk mahram alias bukan?
Bagi muslim, mengetahui siapa saja nan berstatus mahram adalah perihal nan penting. Ini menjadi sebuah landasan gimana dalam berinteraksi, termasuk status seorang ipar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Islam telah mengatur hubungan hubungan antara muslim satu dengan nan lain berasas mahram. Hal ini sangat krusial lantaran berangkaian dengan norma fiqih nan bertindak lantaran perbedaan mahram alias bukan.
Untuk itu, sebagai seorang muslim diwajibkan untuk berhati-hati dalam menempatkan status ipar agar tidak terjadi hal-hal nan tidak diinginkan.
Apa itu mahram?
Dikutip dari website NU Online, nan dimaksud dengan mahram adalah orang nan tidak boleh alias haram dinikahi lantaran beberapa sebab. Misalnya lantaran hubungan nasab, sepersususan, alias pernikahan.
Di dalam norma Islam, terdapat dua jenis mahram, ialah mahram selamanya (hurmah muabbad) dan juga mahram sementara (hurmah mauqqatah).
· Mahram selamanya
Yang dimaksud dengan mahram selamanya alias hurmah muabaddah adalah mahram nan berkarakter kekal dan tidak dapat dibatalkan. Mahram muabaddah disebabkan lantaran tiga hal, ialah kekerabatan (nasab), perkawinan (mushaharah), dan sepersusuan (radha'ah).
· Mahram sementara
Mahram sementara alias hurmah muaqqatah adalah hubungan mahram nan terjadi dalam kurun waktu tertentu lantaran sebab-sebab tertentu. Hubungan mahram ini bakal lenyap jika karena tersebut tidak ada lagi.
Apakah ipar itu mahram?
Masih dari sumber nan sama, status ipar alias kerabat dari suami alias istri di dalam Islam termasuk mahram sementara alias mahram muaqqat. Status ipar adalah mahram dikarenakan argumen perkawinan.
Jika suatu saat penyebabnya hilang, dalam perihal ini status pernikahan berhujung alias bercerai, maka status mahram pada ipar juga bakal hilang.
Hal ini terdapat di dalam firman Allah SWT dalam Al Quran Surat An Nisa ayat 23. Ayat ini menerangkan jika seorang muslim haram menikahi dua wanita nan tetap mempunyai hubungan kerabat sekaligus.
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ
Artinya: "(Diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua wanita nan bersaudara, selain (kejadian pada masa) nan telah lampau." (QS An Nisa ayat 23).
Hukum haram untuk menikahi dua wanita nan tetap berkerabat ini tetap bertindak meski dilakukan dengan dua janji nan berbeda.
Jika seorang muslimin mau menikahi iparnya, maka dia kudu terlebih dulu menceraikan istrinya dengan talak tiga (talak ba'in) alias jika kondisi istrinya sudah meninggal dunia. Jika terpenuhi, maka diperbolehkan langsung menikahi adik iparnya tanpa kudu menunggu masa iddah istrinya selesai.
Meskipun ipar adalah mahram, tetapi lantaran termasuk dalam mahram muaqqat maka jika bergesekan dengan mereka dapat membatalkan wudhu. Hal ini diungkapkan oleh Abu Bakar Muhammad Syatha ad Dimyathi seperti berikut:
قوله: أو مصاهرة أي توجب التحريم على التأبيد كأم الزوجة، بخلاف ما إذا كانت توجب التحريم لا على التأبيد كأخت زوجته، فإن الوضوء ينتقض بلمسها
Artinya: "Mahram muabbad (orang nan haram dinikahi selamanya) tidak membatalkan wudhu seperti ibu dari istri, berbeda dengan mahram sementara seperti kerabat dari istri, maka membatalkan wudhu jika bersentuhan" (Abu Bakar Muhammad Syatha ad Dimyathi, I'anah al-Thalibin, juz 1, laman 79).
Tidak hanya itu, pada saat berinteraksi dengan ipar maka hukum-hukum fiqih tetap berlaku. Seperti menutup aurat, tidak bersentuhan, tidak berduaan, menundukkan pandangan dan tidak berdandan secara berlebihan.
Rasulullah SAW secara unik memberikan peringatan bagi umat muslim agar berhati-hati saat berinteraksi dengan ipar, apalagi dalam sabda tersebut Nabi sampai menyebut jika ipar adalah maut.
Hal ini disabdakan oleh Rasulullah dalam sebuah sabda riwayat Imam Bukhari dan Muslim nan artinya:
"Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita." Lalu seorang laki-laki Ansar berkata, "Wahai Rasulullah gimana pendapat Anda mengenai ipar?" Beliau menjawab, "Ipar adalah maut". (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Itulah penjelasan mengenai apakah ipar itu mahram. Meskipun ipar itu mahram tetapi kita tetap kudu hati-hati dalam berinteraksi agar tidak menimbulkan fitnah.
(ahd/fef)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·