slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Apakah Penyakit Dbd Ditanggung Bpjs Kesehatan?

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Demam Berdarah Dengue (DBD) merupakan penyakit nan sering muncul di Indonesia, terutama saat musim hujan. Kasusnya bisa ringan, tetapi juga berpotensi menjadi berat jika tidak segera ditangani.

Karena itu, peran agunan kesehatan menjadi sangat penting. Lantas, apakah penyakit DBD ditanggung BPJS Kesehatan, mengingat biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit bisa cukup tinggi jika dilakukan tanpa agunan kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


DBD adalah penyakit infeksi nan disebabkan oleh virus dengue yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti.

Gejalanya dapat berupa demam tinggi, nyeri otot, sakit kepala, mual, hingga turunnya trombosit. Jika tidak segera ditangani, DBD bisa berkembang menjadi kondisi berat nan berisiko fatal.


Apakah DBD ditanggung BPJS?

Karena termasuk penyakit nan memerlukan penanganan serius, demam berdarah masuk dalam jasa nan dijamin BPJS Kesehatan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan.

Kedua izin tersebut menegaskan bahwa penyakit nan menakut-nakuti nyawa, termasuk DBD, ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beberapa komponen nan ditanggung BPJS untuk pasien DBD antara lain:

  • Pemeriksaan laboratorium, termasuk pengecekan trombosit.
  • Obat-obatan dan cairan infus.
  • Rawat inap sesuai kebutuhan medis.
  • Layanan penunjang hingga pasien dinyatakan pulih.

Semua pembiayaan mengikuti kelas perawatan sesuai kepesertaan. Jika pasien memilih naik kelas kamar, selisih biaya menjadi tanggungan pribadi.

Prosedur jasa pasien DBD

Untuk mendapatkan faedah BPJS Kesehatan, peserta kudu memastikan kepesertaan dalam kondisi aktif. Proses jasa dimulai di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas alias klinik.

Dokter bakal melakukan pemeriksaan awal, termasuk tes darah untuk mengecek jumlah trombosit. Jika kondisi pasien cukup parah, maka master bakal memberikan surat rujukan ke rumah sakit agar penanganan lebih intensif bisa dilakukan.

Namun, ada pengecualian bagi pasien dalam kondisi darurat darurat. Jika seseorang mengalami syok dengue alias perdarahan hebat, dia bisa langsung dibawa ke instalasi darurat gawat (IGD) rumah sakit terdekat.

Kasus darurat medis tetap ditanggung BPJS meskipun pasien tidak membawa surat rujukan, sesuai dengan ketentuan nan diatur dalam Peraturan Presiden dan Permenkes mengenai jasa JKN.


Penyakit nan tidak ditanggung BPJS

Meski cakupan BPJS Kesehatan cukup luas, ada sejumlah kondisi medis nan tidak termasuk jaminan. Pertama, penyakit alias cedera akibat kesengajaan, seperti percobaan bunuh diri, perkelahian, hingga kecelakaan lantaran mabuk.

Kedua, tindakan medis untuk tujuan estetika, misalnya operasi plastik alias sedot lemak. Masalah fertilitas, termasuk program bayi tabung, juga tidak ditanggung.

Selain itu, gangguan akibat penyalahgunaan narkoba maupun alkohol, serta komplikasi dari pengobatan pengganti non-medis tidak masuk dalam cakupan layanan.

BPJS juga tidak menanggung pengobatan eksperimental nan belum mendapat izin resmi, misalnya terapi sel punca.

Sebagai catatan, dalam kondisi tertentu, biaya penyakit akibat bencana, epidemi nasional, maupun cedera kerja ditanggung oleh skema lain di luar BPJS. Dengan memahami batasan-batasan ini, Anda bisa lebih bijak dalam mengakses jasa BPJS.

Demikian jawaban mengenai pertanyaan apakah penyakit DBD ditanggung BPJS Kesehatan.

(han/fef)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru