Jakarta, CNN Indonesia --
Utang sering kali menjadi masalah saat nan berkepentingan meninggal dunia, tak terkecuali bagi pemilik utang namalain debitur pinjaman online (pinjol). Pertanyaan nan sering muncul adalah, apakah utang pinjol lunas ketika orang nan berkepentingan meninggal dunia.
Pada saat mau utang pinjol, umumnya pihak pinjol bakal menetapkan perjanjian hingga debitur melunasi utang tersebut. Biasanya juga terdapat patokan mengenai nan diberlakukan jika pihak nan berkepentingan meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang kerap menjadi persoalan adalah family mahir waris sering kali tidak mengetahui utang pinjol dari almarhum alias tidak merasa mendapatkan faedah dari utang pinjol tersebut.
Hal inilah nan membikin mahir waris enggan untuk bayar utang pinjol nan ditinggalkan oleh almarhum lantaran menganggap perihal ini bukanlah tanggungjawab nan kudu mereka lakukan.
Apakah pinjol lunas ketika meninggal?
Lalu, apakah utang pinjol lunas ketika meninggal? Pada saat pemilik utang pinjaman online meninggal maka mahir waris mempunyai tanggungjawab untuk bayar alias melunasi utang tersebut.
Hal ini berasas ketentuan norma perdata Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata nan menyatakan, "Para mahir waris dengan sendirinya lantaran norma mendapat kewenangan milik atas semua barang, semua kewenangan dan semua piutang orang nan meninggal."
Selain itu, perihal ini juga diperkuat dengan bunyi Pasal 1100 KUHPerdata nan menyatakan, "Para mahir waris nan telah bersedia menerima warisan, kudu ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa nan diterima masing-masing dari warisan."
Berdasarkan pasal-pasal di atas, bisa disimpulkan jika mahir waris nan bakal mendapatkan kewenangan milik atas kekayaan orang nan mempunyai utang tersebut, termasuk juga utang pinjol nan ditinggalkan oleh orang nan meninggal.
Tidak ada aturan-aturan nan menyebut jika seseorang nan telah ditunjuk menjadi mahir waris bisa mengusulkan keringanan alias pemutihan alias penghapusan terhadap utang nan ditinggalkan tersebut. Dengan demikian, mahir waris mempunyai tanggungjawab untuk melunasi utang pinjol nan ditinggalkan oleh pemberi waris.
Namun terdapat juga kemungkinan mahir waris bisa mendapatkan keringanan, pemutihan alias penghapusan utang dari pihak pinjol. Hal ini bisa dilakukan dengan langkah mengusulkan keringanan alias penghapusan utang nan diwariskan ini.
Adapun pengajuan keringanan ataupun pemutihan utang pinjol dari orang nan meninggal kudu memenuhi persyaratan nan telah ditetapkan oleh pihak nan memberikan utang.
Contohnya jika pihak nan mempunyai utang tidak meninggalkan warisan sama sekali selain dari pada utangnya tersebut alias jika seluruh peralatan warisan diserahkan kepada kreditur.
Yang kudu dicatat, tidak semua pinjol menyediakan opsi keringanan alias pemutihan utang bagi mahir waris debitur. Semua tergantung pada kebijakan-kebijakan penyelenggara pinjaman online dan bakal kembali pada perjanjian awal nan telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak.
Terdapat beberapa perihal nan bisa dilakukan untuk menghindari munculnya persoalan ini di kemudian hari sebelum memutuskan untuk utang pinjol, mulai dari membaca perjanjian hingga membikin surat wasiat nan sangat diperlukan.
1. Membaca perjanjian
Kesalahan fatal nan sering dilakukan oleh kebanyakan orang adalah enggan membaca semua persyaratan dan ketentuan nan diberikan oleh pihak pemberi utang. Semua persyaratan dan ketentuan-ketentuan nan mengikat ini tercantum dalam perjanjian pinjaman.
Peminjam kudu membaca dengan teliti untuk bisa mengetahui apa nan menjadi kewenangan dan tanggungjawab nan kudu dilakukan untuk menghindari timbulnya perselisihan di kemudian hari.
2. Memiliki asuransi jiwa
Memiliki asuransi jiwa bisa menjadi jawaban nan patut dipertimbangkan bagi semua orang. Asuransi ini bakal memberikan faedah bagi family nan ditinggalkan berupa duit pertanggungan nan bisa digunakan untuk bayar utang pinjol.
3. Membuat wasiat
Langkah terakhir nan bisa dilakukan untuk menghindari polemik utang pinjol ini adalah dengan membikin surat wasiat. Surat wasiat ini bisa menjadi sebuah petunjuk bagi family nan ditinggalkan mengenai kekayaan warisan, termasuk juga di dalamnya nan menyangkut utang-piutang, baik kepada perseorangan maupun pinjol.
Demikian penjelasan mengenai apakah utang pinjol lunas ketika nan meminjam meninggal dunia.
(ahd/fef)
[Gambas:Video CNN]
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·