Jakarta, CNN Indonesia --
Banyak aparatur dan tenaga honorer nan bertanya-tanya apa bisa PPPK diangkat jadi PNS secara langsung tanpa melalui proses seleksi ulang. Pertanyaan ini cukup sering muncul, mengingat status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dianggap tetap kurang stabil dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lalu, apa bisa PPPK diangkat jadi PNS, alias tetap kudu mengikuti sistem seleksi nan berlaku?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara umum, PPPK adalah pegawai nan bekerja untuk pemerintah dengan status kepegawaian berasas perjanjian kerja alias kontrak. Artinya, masa kerja PPPK dibatasi oleh lama perjanjian nan telah disepakati dengan lembaga terkait.
Sementara itu, PNS merupakan pegawai tetap pemerintah nan mempunyai masa kerja hingga usia pensiun, dengan agunan pekerjaan dan kewenangan kepegawaian nan lebih stabil.
Meskipun keduanya termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), banyak pihak menilai bahwa status PNS lebih menguntungkan dibandingkan PPPK.
Perbedaan nan mencolok terlihat dari aspek tunjangan pensiun, jenjang karier, serta kepastian status kepegawaian. Oleh lantaran itu, tidak sedikit pegawai PPPK nan mau beranjak menjadi PNS agar mempunyai pekerjaan nan lebih terjamin di masa depan.
Apakah PPPK bisa jadi PNS?
Berdasarkan Pasal 99 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan sebagai berikut.
(1) PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
(2) Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK kudu mengikuti semua proses seleksi nan dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, tidak ada sistem otomatis nan memungkinkan PPPK beranjak status menjadi PNS tanpa seleksi. Meskipun demikian, PPPK tetap mempunyai kesempatan menjadi PNS andaikan mengikuti dan lulus seleksi CPNS sebagaimana peserta umum lainnya.
Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan tersebut, tidak ada larangan bagi PPPK untuk mendaftar seleksi CPNS, selama memenuhi syarat umum nan telah ditetapkan pemerintah.
Jadi, jawaban atas pertanyaan apa bisa PPPK diangkat jadi PNS adalah bisa, tapi tidak secara otomatis. Pasalnya, PPPK kudu tetap melalui jalur seleksi CPNS dengan memenuhi seluruh ketentuan nan berlaku.
Syarat PPPK jadi PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, berikut adalah persyaratan umum bagi siapa pun nan mau melamar CPNS, termasuk PPPK:
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan balasan penjara berasas putusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap selama dua tahun alias lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari status sebelumnya sebagai PNS, prajurit TNI, personil Polri, maupun pegawai swasta.
- Tidak sedang berdomisili sebagai PNS alias PPPK aktif di lembaga lain saat pendaftaran.
- Tidak menjadi personil alias pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kedudukan nan dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia alias di negara lain nan ditentukan oleh lembaga pemerintah.
- Memenuhi persyaratan tambahan sesuai kebutuhan kedudukan nan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dengan memenuhi seluruh syarat di atas, PPPK dapat mengikuti proses seleksi CPNS seperti halnya pelamar umum. Jika dinyatakan lulus seleksi, barulah PPPK tersebut dapat diangkat menjadi PNS secara resmi.
Demikian penjelasan mengenai apa bisa PPPK diangkat jadi PNS. Mengacu peraturan nan ada, belum terdapat patokan pengangkatan otomatis PPPK menjadi PNS.
(gas/fef)
[Gambas:Video CNN]
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·