Jakarta, CNN Indonesia --
BPJS Kesehatan menanggung sejumlah tindakan dan perawatan gigi. Lantas gimana dengan rontgen? Apakah rontgen gigi bisa pakai BPJS Kesehatan?
Hal ini mungkin sering dipertanyakan oleh peserta BPJS Kesehatan nan memerlukan pemeriksaan gigi dan mulut secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPJS Kesehatan memang menanggung beragam jasa kesehatan, termasuk perawatan gigi dasar tetapi tidak semua prosedur bisa diklaim secara gratis.
Tindakan penunjang seperti rontgen gigi alias panoramik juga termasuk nan bisa ditanggung BPJS Kesehatan namalain gratis, asalkan dilakukan sesuai dengan indikasi medis dan melalui prosedur nan benar.
Syarat rontgen gigi pakai BPJS Kesehatan
Apakah rontgen gigi bisa pakai BPJS Kesehatan? Ya, rontgen gigi bisa ditanggung BPJS Kesehatan asal sesuai indikasi medis dan melalui alur rujukan.
Berikut syarat peserta bisa rontgen gigi cuma-cuma pakai BPJS Kesehatan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan aktif.
- Tidak mempunyai tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
- Mendapatkan rujukan dari master gigi di FKTP.
- Rontgen gigi bukan atas permintaan pribadi peserta BPJS Kesehatan.
Prosedur rontgen gigi cuma-cuma pakai BPJS Kesehatan
Apabila kondisi pasien memenuhi persyaratan nan berlaku, berikut prosedur rontgen gigi cuma-cuma pakai BPJS Kesehatan.
- Pasien datang ke akomodasi kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, alias praktik master gigi berdikari nan terdaftar di BPJS Kesehatan untuk pemeriksaan tahap awal.
- Jika master gigi di FKTP menyatakan perlu pemeriksaan lanjutan seperti radiografi alias rontgen mulut, pasien bakal diberikan rujukan ke rumah sakit nan juga bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Di rumah sakit rujukan, rontgen gigi bakal dilakukan jika memang dibutuhkan untuk menunjang pemeriksaan alias perawatan lebih lanjut, seperti pencabutan gigi bungsu, jangkitan rahang, alias kelainan gigi lainnya.
Daftar perawatan gigi cuma-cuma pakai BPJS Kesehatan
Sebagai pedoman untuk para peserta, berikut daftar perawatan gigi nan juga cuma-cuma bisa pakai BPJS Kesehatan, merujuk peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.
1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis ini mencakup semua prosedur pemeriksaan nan dilakukan oleh master gigi.
2. Premedikasi
premedikasi termasuk dalam perawatan gigi pakai BPJS nan berfaedah proses pemberian obat sebelum melakukan prosedur medis alias pembedahan untuk mempersiapkan pasien secara bentuk dan emosional. Hal ini dilakukan sebelum pencabutan gigi.
3. Pemasangan gigi palsu
Layanan darurat untuk kondisi medis gigi nan memerlukan perhatian segera, seperti cedera gigi alias jangkitan gigi nan parah, alias patah gigi nan memerlukan pemasangan gigi tiruan menggunakan BPJS.
4. Cabut gigi permanen
Cabut gigi permanen adalah saat master gigi mengeluarkan gigi dari gusi, nan biasanya dilakukan saat gigi rusak lantaran terbentur, keropos, alias berlubang sehingga tidak bisa diselamatkan.
5. Obat pascaekstraksi
Perawatan pasca-ekstraksi gigi adalah salah satu perawatan gigi nan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ekstraksi gigi adalah tindakan bedah mini untuk mengeluarkan gigi nan rusak lantaran gigi berlubang alias terimpaksi.
6. Tambal gigi (tumpatan komposit/GIC)
Tambal gigi, nan juga dikenal sebagai tumpatan komposit, adalah salah satu perawatan gigi nan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Proses tambal gigi hanya bisa dilakukan setelah rujukan dari master ahli.
7. Scaling gigi
Prosedur scaling gigi adalah pembersihan gigi secara menyeluruh untuk menghilangkan plak dan tartar nan menyebabkan penyakit gusi dan kerusakan gigi.
Scaling gigi juga menjadi perawatan nan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis nan telah ditetapkan oleh master di akomodasi kesehatan tingkat pertama.
8. Cabut gigi sulung (topikal, infiltrasi)
Gigi sulung alias gigi susu adalah gigi pertama nan tumbuh sebelum digantikan oleh gigi dewasa. BPJS Kesehatan bisa menanggung pencabutan gigi susu.
Perawatan ini membantu gigi permanen nan baru tumbuh untuk tumbuh dengan baik dan menjaga corak rahang.
Demikian penjelasan mengenai apakah rontgen gigi bisa pakai BPJS Kesehatan alias tidak. Layanan ini bisa peserta dapatkan secara cuma-cuma asalkan bukan untuk keperluan estetika alias ortodontik seperti behel, dan hanya kasus-kasus gigi tertentu dengan kebutuhan medis nan masuk dalam cakupan jasa BPJS Kesehatan.
(fef/avd/fef)
[Gambas:Video CNN]
10 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·