Jakarta, CNN Indonesia --
Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan beragam jasa dan perawatan gigi dan mulut. Lantas, apakah tambal gigi patah bisa pakai BPJS Kesehatan?
Tambal gigi nan patah bisa menggunakan jasa dari BPJS Kesehatan, asalkan peserta memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur nan telah ditetapkan. Salah satu persyaratannya adalah status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif dan bebas dari tunggakan iuran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk patokan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, terdapat delapan perawatan gigi dan mulut nan ditanggung BPJS Kesehatan.
Pertama pemeriksaan termasuk pengobatan dan konsultasi medis, lalu premedikasi, cabut gigi sulung, cabut gigi permanen, obat pascaekstraksi, scaling gigi, pemasangan gigi palsu, dan tambal gigi.
Tambal gigi pakai BPJS Kesehatan
Apakah tambal gigi patah bisa pakai BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah bisa. BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk tambal gigi nan patah.
Tambal gigi alias disebut juga tumpatan komposit termasuk salah satu perawatan gigi nan dapat menggunakan BPJS Kesehatan.
Proses tambal gigi ini hanya dapat dilakukan atas rujukan master mahir dan bahan nan digunakan adalah resin komposit sehingga lebih tahan lama.
Syarat tambal gigi pakai BPJS Kesehatan
Untuk dapat menyatakan tambal gigi menggunakan BPJS Kesehatan, terdapat beberapa persyaratan nan kudu dipenuhi. Berikut syarat-syaratnya:
- Kartu BPJS Kesehatan, status kepesertaan aktif dan tidak ada tunggakan.
- Kartu tanda masyarakat (KTP)
- Ada indikasi medis
- Surat rujukan dari akomodasi kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Jika tidak dapat ditangani di FKTP, kudu mendapatkan rujukan dari master gigi di FKTP ke rumah sakit alias akomodasi kesehatan tingkat lanjutan.
Cara tambal gigi pakai BPJS Kesehatan
Apabila persyaratan telah dipenuhi, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk tambal gigi tiruan menggunakan BPJS Kesehatan.
- Peserta mendaftar periksa secara online di aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan alias datang ke FKTP, seperti puskesmas atau klinik.
- Peserta menunjukkan KTP dan arsip persyaratan lainnya sebelum dilakukan pemeriksaan
- Dokter gigi memeriksa peserta
- Jika bisa dilakukan tindakan, tambal gigi dapat dilakukan di FKTP tersebut.
- Apabila kondisi gigi memerlukan penanganan di akomodasi kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL), maka peserta bakal dirujuk.
Itulah penjelasan untuk menjawab apakah tambal gigi patah bisa pakai BPJS Kesehatan. Jawabannya adalah BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk tambal gigi dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur nan telah ditetapkan.
Selain tambal gigi, BPJS Kesehatan juga memberikan sejumlah perawatan lainnya, seperti pengobatan, dan konsultasi medis, premedikasi, cabut gigi sulung, cabut gigi permanen, obat pascaekstraksi, scaling gigi, hingga pemasangan gigi palsu. Semoga bermanfaat.
(juh)
[Gambas:Video CNN]
11 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·