CNN Indonesia
Jumat, 13 Mar 2026 23:00 WIB
Ilustrasi. Saat azan Magrib berkumandang, umat muslim perlu menyegerakan berbuka puasa. (iStockphoto/ferlistockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --
Berbuka puasa merupakan momen nan dinanti setelah seharian menahan lapar dan haus. Waktu berbuka ditandai dengan terbenamnya matahari alias ketika azan maghrib berkumandang.
Dalam praktiknya, tidak sedikit orang nan terlambat berbuka lantaran beragam alasan, misalnya sedang di perjalanan, terjebak macet, alias belum menemukan makanan dan minuman ataupun argumen lainnya. Lantas, apakah puasa menjadi batal jika seseorang telat berbuka?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anjuran menyegerakan berbuka puasa
Mengutip NU Online, Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk tidak menunda berbuka setelah waktu Magrib tiba. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam hadits nan diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA, nan bersuara "Segerakanlah berbuka dan akhirkanlah sahur."
Anjuran tersebut menunjukkan, berbuka puasa sebaiknya dilakukan segera setelah waktu Maghrib sebagai corak ketaatan kepada Allah SWT sekaligus rasa syukur setelah menahan diri.
Rasulullah SAW juga mencontohkan berbuka secara sederhana, misalnya dengan beberapa butir kurma alias seteguk air putih sebelum menunaikan salat Maghrib. Setelah itu, barulah menyantap makanan nan lebih mengenyangkan.
Apakah telat berbuka membikin puasa batal?
Menurut Buya Yahya, telat berbuka puasa sebenarnya tidak membikin puasa menjadi batal. Puasa tetap sah selama seseorang belum melakukan perihal nan membatalkan puasa, seperti makan alias minum sebelum waktu Maghrib tiba.
Namun, puasa pada dasarnya baru betul-betul berhujung ketika seseorang membatalkannya dengan sesuatu nan halal, seperti makan alias minum.
Artinya, meskipun azan Maghrib sudah berkumandang, jika seseorang belum membatalkan puasanya maka secara teknis dia tetap berada dalam keadaan berpuasa hingga dia makan alias minum.
Oleh lantaran itu, menunda berbuka tanpa argumen nan jelas memang tidak dianjurkan lantaran tidak sesuai dengan sunah Nabi Muhammad SAW nan menganjurkan untuk segera berbuka.
Telat berbuka lantaran kondisi tertentu
Dalam beberapa kondisi, seseorang bisa saja terlambat berbuka lantaran keadaan nan tidak memungkinkan. Misalnya ketika sedang berada di perjalanan dan tidak mempunyai makanan alias minuman.
Dalam kondisi seperti ini, menunda berbuka tidak menjadi masalah. Begitu menemukan makanan alias minuman, seseorang dapat segera membatalkan puasanya.
Berbeda dengan telat berbuka, berbuka sebelum waktu Maghrib dapat membikin puasa menjadi batal.
Melansir laman Darul Maarif, waktu berbuka puasa ditentukan ketika mentari betul-betul telah terbenam, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT, "Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam." (QS. Al Baqarah: 187)
Jika seseorang berbuka lantaran mengira waktu Maghrib telah tiba, tetapi kemudian diketahui bahwa mentari sebenarnya belum terbenam, maka puasanya dianggap batal dan wajib diganti di luar Ramadhan.
Oleh lantaran itu, ketelitian dalam memastikan waktu berbuka menjadi perihal nan krusial terutama jika terdapat perbedaan waktu azan di suatu wilayah.
Menyegerakan berbuka puasa tetap menjadi etika nan dianjurkan dalam Islam. Selain mengikuti sunah Nabi, langkah ini juga membantu tubuh mendapatkan kembali daya setelah berpuasa seharian.
(anm/rti)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·