CNN Indonesia
Rabu, 04 Mar 2026 19:30 WIB
Aset anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, terancam bisa langsung disita mengenai dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong. (CNN Indonesia/ Patricia Diah)
Jakarta, CNN Indonesia --
Aset anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, terancam bisa langsung disita mengenai dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong. Hal itu dikarenakan pihak Olivia kerap mangkir dari panggilan sidang.
Terbaru, Olivia Nathania selaku termohon beserta keluarganya mangkir dari sidang teguran atas putusan perdata tukar rugi Rp8,1 miliar dengan dalih surat panggilan tidak sampai dan tidak tinggal di alamat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Odie Hudiyanto selaku pengacara para korban, seperti diberitakan detikcom pada Rabu (4/3), menyatakan telah membeberkan data-data aset nan bakal dieksekusi sudah diserahkan kepada pihak pengadilan.
Jika panggilan terakhir ini kembali diabaikan, maka ahli sita tidak bakal lagi melakukan pemanggilan, melainkan langsung bergerak memblokir rekening dan menyita aset termohon.
"Pokoknya 11 surat masuk, info kami terima, kami bakal perintahkan langsung pada ahli sita segera sita, segera blokir aset-aset milik termohon eksekusi," tegas Odie Hudiyanto menirukan pengarahan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Betul, targetnya sebelum Lebaran sudah dilakukan sita dan blokir terhadap aset nan kita minta untuk dijalankan oleh pengadilan," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Ia memastikan proses sita paksa menjadi prioritas dan ditargetkan rampung sebelum libur panjang hari raya. Hal itu lantaran 179 korban terjerat utang kembang bank hingga depresi berat selama 4,5 tahun.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan perdata korban pada Desember 2023.
Putusan itu mewajibkan Olivia Nathania dan pihak terkait, termasuk Nia Daniaty dalam kapabilitas tertentu, bayar tukar rugi secara tanggung renteng sebesar Rp8,1 miliar kepada 179 korban.
Pada April 2024, Olivia Nathania telah bebas dari penjara setelah menjalani masa tahanannya. Olivia divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penipuan CPNS dalam sidang nan digelar di PN Jakarta Selatan pada 28 Maret 2022.
Perkara ini bermulai ketika Olivia nan merupakan alumni SMAN 6 Jakarta menghubungi saksi AGS (guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta) pada 13 November 2019.
Kemudian, Olivia menjelaskan bahwa dia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot Menteri, ialah melalui jalur CPNS prestasi pengganti.
Caranya dengan menggantikan para CPNS nan sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) nan meninggal lantaran sakit Covid-19, stroke, dan lain sebagainya.
(chri)
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·