CNN Indonesia
Senin, 27 Apr 2026 17:00 WIB
Ashanty buka bunyi soal mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurissa, divonis dua tahun penjara atas kasus pemalsuan dan penggelapan. (detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --
Ashanty buka suara soal kasus nan menjerat mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurissa, atas tindak pemalsuan tanda tangan. Ayu resmi divonis dua tahun penjara setelah jadi tersangka pada 16 Oktober 2025.
Vonis itu selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai tindak pemalsuan tanda tangan dan penggelapan biaya PT. Hijau Dipta Nusantara hingga Rp2 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau aku, lebih ke semoga Mbak ini bisa mengambil pelajaran dan hikmah dari apa ya proses nan dia hadapi," kata Ashanty seperti diberitakan detikcom, Minggu (26/4).
"Semoga di dalam, dia bisa tahu bahwa ada orang nan betul-betul bertaubat dan merasa 'Ya saya bersalah saya mau memperbaiki diri saat saya keluar nanti.'"
Dalam kesempatan itu, dia tak mau berkomentar lebih dalam mengenai puas alias tidak atas vonis nan diberikan kepada Ayu. Ia mengaku betul-betul memercayakannya kepada proses norma nan sudah berjalan.
"Ada proses hukumnya, jika kurang puas enggak puas tuh menurut saya aku cukup merasa ini lumayan setara ya buat kita gitu. Karena nan dihukum sekarang ini kan satu laporan nan untuk hanya pemalsuan tanda tangan itu, jadi menurut saya cukup fair kok," tutur Ashanty.
[Gambas:Video CNN]
Ashanty mengaku sudah merelakan kerugian materiil nan dia alami. Ia juga sudah mengampuni perbuatan mantan karyawannya. Meski begitu, Ashanty memutuskan untuk tidak berasosiasi kembali dengan Ayu.
"Tapi kan sudah kena balasan enggak bisa minta kembali lah. Kalau minta kembali dulu kan, dari dulu itu sebelum Mbaknya keluar ke media kan saya tidak pernah ada kemauan untuk beliau ditahan alias apa," ucapnya.
"Aku hanya mau minta maaf nan benar, mari mau gantinya caranya gimana. Tapi qadarullah apapun nan kadang kita inginkan jika emang gak bisa melangkah ya udah, saya udah ikhlaskan juga," ujar Ashanty.
"Memaafkan kan enggak perlu menjenguk menasihati, udah gak perlu urusan kita ya. Memaafkan saya udah memaafkan, beliau juga udah minta maaf kan kemarin dengan kuasa hukumnya minta maaf walaupun gak ketemu. Jadi sebagai sesama manusia ya kita kudu saling memaafkan," pungkasnya.
Ayu sebelumnya dilaporkan Ashanty atas dugaan penggelapan biaya di PT. Hijau Dipta Nusantara dengan nilai mencapai Rp2 miliar.
Namun, Ayu memilih untuk melaporkan kembali Ashanty ke polisi dengan tudingan perampasan aset dan akses ilegal.
Tak lama setelah itu, Ayu juga dilaporkan ke polisi pada 7 Oktober 2025 dengan dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu diajukan Erie Prasetyo nan merupakan kakak musisi Anji sekaligus Direktur Utama PT Hijau Dipta Nusantara (PT HDN), didampingi kuasa hukumnya Mangatta Toding.
Pada 16 Oktober 2025, Ayu ditetapkan tersangka atas laporan nan diajukan istri Anang Hermansyah tersebut mengenai dugaan pemalsuan arsip dan penggelapan.
(van/chri)
Add
as a preferred source on Google
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·