slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Aturan Pidana Narkotika Versi Kuhp Baru Dan Ruu Penyesuaian Pidana

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mengusulkan sejumlah ketentuan pidana narkotika yang sebelumnya dicabut dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dimasukkan kembali ke dalam Rancangan Undang-undang Penyesuaian Pidana.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej namalain Eddy Hiariej menjelaskan pasal-pasal mengenai narkotika sebelumnya dicabut di KUHP baru lantaran pemerintah menargetkan Revisi Undang-Undang Narkotika selesai terlebih dahulu, namun kebenaran tidak demikian.

Supaya tidak terjadi kekosongan hukum, terang Eddy Hiariej, pemerintah mengusulkan agar pasal-pasal mengenai narkotika dimasukkan ke dalam RUU Penyesuaian Pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait tindak pidana narkotika, seperti nan kami jelaskan sebelumnya, kan ada beberapa Pasal nan dicabut dalam KUHP nasional. Pada saat itu kita berpikir Undang-Undang Narkotika bakal selesai, rupanya kan belum selesai, sehingga pasal-pasal nan dicabut itu dikembalikan lagi ke dalam KUHP, (maksudnya RUU PP kali ini)," ujar Eddy Hiariej dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (1/12).

Eddy Hiariej mengatakan substansi patokan nan dikembalikan tidak berubah dibanding ketentuan nan bertindak dalam Undang-Undang Narkotika saat ini. Penyesuaian hanya dilakukan pada pemisah minimum pidana bagi pengguna narkotika.

Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian pada ketentuan pidana denda agar selaras dengan kategori denda dalam KUHP.

KUHP baru menghapus Pasal 111 sampai Pasal 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berikut bunyi Pasal 111-126 UU Narkotika dimaksud:

Pasal 111

Pasal 111 UU Narkotika

(1). Setiap orang nan tanpa kewenangan alias melawan norma menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, alias menyediakan Narkotika Golongan I dalam corak tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

(2). Dalam perihal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, alias menyediakan Narkotika Golongan I dalam corak tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melampaui 1 kilogram alias melampaui 5 batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 111 RUU Penyesuaian Pidana

(1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2). Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112

Pasal 112 UU Narkotika

(1). Setiap orang nan tanpa kewenangan alias melawan norma memiliki, menyimpan, menguasai, alias menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

(2). Dalam perihal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, alias menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melampaui 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112 RUU Penyesuaian Pidana

Pasal 112 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a, berbunyi: Setiap orang nan tanpa kewenangan memiliki, menyimpan, menguasai, alias menyediakan: Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Pasal 112 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a, berbunyi: Dalam perihal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: Narkotika Golongan I bukan tanaman nan beratnya melampaui 5 gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Pasal 113

Pasal 113 UU Narkotika

(1). Setiap orang nan tanpa kewenangan alias melawan norma memproduksi, mengimpor, mengekspor, alias menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

(2). Dalam perihal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, alias menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam corak tanaman beratnya melampaui 1 kilogram alias melampaui 5 batang pohon alias dalam corak bukan tanaman beratnya melampaui 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, alias pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 113 RUU Penyesuaian Pidana

Pasal 113 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a, berbunyi: Setiap orang nan tanpa kewenangan memproduksi, mengimpor, mengekspor, alias menyalurkan: Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal 113 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a, berbunyi: Dalam perihal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: Narkotika Golongan I dalam corak tanaman nan beratnya melampaui 1 kilogram alias melampaui 5 batang pohon, alias Narkotika Golongan I bukan tanaman nan beratnya melampaui 5 gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, alias pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Pasal 114

Pasal 114 UU Narkotika

(1). Setiap orang nan tanpa kewenangan alias melawan norma menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, alias menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

(2). Dalam perihal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, alias menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nan dalam corak tanaman beratnya melampaui 1 kilogram alias melampaui 5 batang pohon alias dalam corak bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, alias pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 114 RUU Penyesuaian Pidana

(1). Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2). Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, alias pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 115 

Pasal 115 UU Narkotika

(1). Setiap orang nan tanpa kewenangan alias melawan norma membawa, mengirim, mengangkut, alias mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

(2). Dalam perihal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, alias mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam corak tanaman beratnya melampaui 1 kilogram alias melampaui 5 batang pohon beratnya melampaui 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 115 RUU Penyesuaian Pidana

(1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI.

(2). Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 116

Pasal 116 UU Narkotika

(1). Setiap orang nan tanpa kewenangan alias melawan norma menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain alias memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

(2). Dalam perihal penggunaan narkotika terhadap orang lain alias pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal alias abnormal permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, alias pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 116 RUU Penyesuaian Pidana

(1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI.

(2). Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, alias pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 117

Pasal 117 UU Narkotika

(1). Setiap orang nan tanpa kewenangan alias melawan norma memiliki, menyimpan, menguasai, alias menyediakan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

(2). Dalam perihal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melampaui 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 117 RUU Penyesuaian Pidana

Pasal 117 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf b, berbunyi: Setiap orang nan tanpa kewenangan memiliki, menyimpan, menguasai, alias menyediakan: Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Pasal 117 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf b, berbunyi: Dalam perihal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: Narkotika Golongan II nan beratnya melampaui 5 gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.


Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru