slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Aturan Resmi Ukuran Bendera Merah Putih Di Ruangan Hingga Kendaraan

Sedang Trending 8 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Memasang bendera Merah Putih menjadi salah satu corak partisipasi nan bisa dilakukan masyarakat dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Meski begitu, bendera nan digunakan tidak bisa sembarangan. Ada patokan resmi ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan peletakannya, seperti di dalam ruangan hingga kendaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Aturan resmi ukuran bendera merah putih ini telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam patokan tersebut dijelaskan dengan komplit mengenai standar ukuran bendera Merah Putih dan patokan penggunaannya.


Aturan resmi ukuran bendera merah putih

Dalam undang-undang tersebut, ukuran bendera Merah Putih nan bakal dikibarkan haruslah memenuhi persyaratan seperti nan telah tertulis dalam Pasal 4 ayat (1), nan berbunyi, bendera Merah Putih haruslah mempunyai corak empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua per tiga dari panjang bendera.

Bendera Merah Putih kudu terbuat dari kain dengan warna nan tidak luntur dengan warna merah berada di bagian atas dan putih di bagian bawah putih dengan ukuran nan sama besar.

Ketentuan ukuran bendera Merah Putih ini juga disesuaikan dengan penggunaan tempat bendera tersebut dikibarkan. Berikut ukuran bendera Merah Putih berasas tempat bendera tersebut dikibarkan, sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 4 ayat (3).

  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara, dan
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Mengacu patokan tersebut, maka ukuran bendera Merah Putih nan lazim digunakan untuk penggunaan sehari-hari seperti di lapangan adalah nan berukuran 120 cm x 180 cm alias 200 cm x 300 cm.

Sementara ukuran 100 cm x 150 cm dapat digunakan di dalam ruangan seperti ruang kelas hingga kantor.


Cara pasang bendera merah putih

Bagi masyarakat nan bakal mengibarkan bendera merah putih jelang HUT ke-80 RI, berikut ini langkah pemasangannya merujuk Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

  1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang nan besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
  2. Bendera Negara nan dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
  3. Bendera Negara nan dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Selain itu, saat dikibarkan bendera kudu dipasang dengan hormat serta tidak boleh menyentuh tanah.


Aturan pasang bendera merah putih jelang HUT ke-80 RI

Setelah mengetahui standar ukuran resmi bendera merah putih dan langkah pasangnya, berikut peraturan lainnya mengenai pemasangan bendera merah putih nan perlu diketahui masyarakat.

1. Waktu pengibaran bendera Merah Putih

Bendera merah putih idealnya dikibarkan sejak mentari terbit hingga terbenam. Namun, pada kondisi tertentu seperti upacara malam hari, pengibaran diperbolehkan di luar waktu tersebut.

2. Kewajiban WNI saat HUT RI

Seluruh penduduk negara nan mempunyai bangunan, baik rumah tinggal, perkantoran, sekolah, akomodasi pemerintah/swasta, hingga kendaraan pribadi alias umum, wajib mengibarkan bendera setiap tanggal 17 Agustus. Kewajiban ini juga bertindak bagi instansi perwakilan Indonesia di luar negeri.

3. Peran pemerintah wilayah dalam seremoni HUT RI

Untuk menjamin partisipasi masyarakat luas, terutama dari kalangan kurang mampu, pemerintah wilayah bertanggung jawab menyediakan bendera merah putih agar tidak ada penduduk nan tertinggal dalam merayakan hari kemerdekaan.

4. Pengibaran pada Hari Besar Nasional

Selain pada 17 Agustus, pengibaran bendera merah putih juga diwajibkan pada hari-hari besar nasional lainnya dan aktivitas resmi kenegaraan.

Itulah penjelasan mengenai patokan resmi ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang nan berlaku.

(avd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru