CNN Indonesia
Sabtu, 02 Agu 2025 07:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan tetap tidak memungut PPh pasal 22 untuk transaksi emas nan dilakukan konsumen akhir, bank bulion, dan Bank Indonesia. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --
Konsumen akhir bebas pajak saat membeli emas usai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan PMK Nomor 52 Tahun 2025.
Melalui patokan itu, Sri Mulyani kembali tak memungut pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dalam transaksi emas. Aturan ini ditandatangani 25 Juli 2025 dan mulai bertindak Jumat (1/8).
"Pemungutan PPh pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan alias emas batangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) serta penjualan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2), oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan kepada: a. Konsumen akhir," bunyi pasal 5 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Kamis (31/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjualan emas perhiasan, batangan, perhiasan non-emas, dan batu permata sebenarnya dipungut PPh. Namun, pengecualian dibuat sejak publikasi PMK Nomor 48 Tahun 2023.
Melalui patokan baru, Sri Mulyani juga membebaskan PPh pasal 22 dari penjualan nan dilakukan pengusaha emas kepada bank bulion. Ini dituangkan dalam pasal 5 ayat (2) huruf c.
Transaksi emas kepada Bank Indonesia (BI) juga tetap dikecualikan dari PPh pasal 22. Begitu pula pasar bentuk emas digital sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan nan mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi.
Aturan baru itu juga tidak mengubah tarif PPh emas. Jumlahnya tetap mengikuti patokan lama dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023, ialah 0,25 persen dari nilai jual emas.
[Gambas:Video CNN]
(dhf/dhf)
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·