slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Banser Kawal Sidang Putusan Praperadilan Yaqut Di Pn Jaksel

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah personil Barisan Ansor Serbaguna (Banser), sayap paramiliter semi-otonom dari Gerakan Pemuda Ansor, turut mengawal sidang putusan Praperadilan perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 atas nama Pemohon mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, personil Banser terlihat di gerbang masuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jumlah mereka tak sebanyak saat sidang perdana 24 Februari lalu. Ketika itu Yaqut datang langsung di pengadilan.

Namun, banyak orang nan di pengadilan nan mengenakan kaos bertuliskan 'Sahabat Yaqut'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga buletin ini ditulis, pengadil tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro tengah membacakan putusan.

Sementara itu, kuasa norma Yaqut, Mellisa Anggraini, menjelaskan mengenai argumen ketidakhadiran Yaqut dalam persidangan hari ini.

"Karena kemarin itu ada agenda mungkin ya, beliau kelelahan atau, jadinya diwakilkan oleh keluarga. Ada family dari Rembang," kata Mellisa di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Mellisa optimis pengadil bakal mengabulkan permohonan Praperadilan pihaknya untuk seluruhnya.

"Ya kita Bismillah saja, minta bermohon nan terbaik ya hasil keputusan dari pengadil hari ini," kata dia.

Yaqut berbareng Staf Khususnya nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan.

Hanya saja, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.

Dalam proses investigasi berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, instansi pemasok perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak peralatan bukti diduga mengenai perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Menurut kalkulasi awal KPK, kasus ini diduga merugikan finansial negara hingga lebih dari Rp1 triliun. KPK tetap menunggu kalkulasi final nan sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru