slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Baznas Tetapkan Batas Wajib Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan pemisah minimal penghasilan alias nisab zakat pendapatan dan jasa 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan alias Rp91.681.728 per tahun.

Angka tersebut menjadi patokan penghasilan bagi umat Islam nan wajib bayar amal penghasilan sebesar 2,5 persen.

Ketua Baznas Noor Achmad menegaskan penetapan standar nisab krusial untuk memastikan kepastian norma dan keseragaman pengelolaan amal nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan amal nasional kudu ada patokan nan jelas, lantaran nan menjadi regulator dalam perihal ini adalah Baznas. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (24/2).

Penetapan nisab tersebut merupakan hasil musyawarah nan digelar pada Jumat (20/2) dan kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa 2026. Keputusan itu mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur menjelaskan penetapan nisab tetap merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 tentang amal penghasilan.

Ia menyebut penggunaan standar emas sebagai referensi bermaksud menghadirkan ukuran nan lebih objektif dengan mempertimbangkan kepentingan muzaki (orang nan wajib berzakat) dan mustahik (orang nan berkuasa menerima zakat).

Adapun nilai nisab 2026 dihitung berasas nilai emas 14 karat setara 85 gram, dengan nilai rata-rata emas sepanjang 2025. Perhitungan tersebut menghasilkan nilai Rp91,68 juta per tahun alias Rp7,64 juta per bulan.

Nilai ini meningkat sekitar 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penyesuaian tersebut disebut sejalan dengan tren kenaikan bayaran tahunan nan tercatat sebesar 6,17 persen.

Waryono menambahkan PMA 31/2019 tidak mengatur secara spesifik jenis karat emas sebagai referensi nisab. Karena itu, Baznas mempunyai kewenangan menetapkan standar jenis emas dengan mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat, termasuk kepentingan penerima zakat.

Sementara itu, Noor Achmad mengatakan penetapan standar emas 14 karat dipilih sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kondisi ekonomi masyarakat.

Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan dampaknya terhadap program pemberdayaan mustahik serta jasa pengentasan kemiskinan nan dijalankan Baznas.

Menurutnya, standar tersebut juga dinilai relevan lantaran mempunyai nilai nan relatif sepadan dengan nilai beras premium serta tetap mempertimbangkan parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ). Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara tanggungjawab muzaki dan perlindungan bagi penerima zakat.

"Pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur kondusif syar'i, kondusif regulasi, serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik," kata Noor.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru