Jakarta, CNN Indonesia --
Program Indonesia Pintar (PIP) tahap dua tetap terus disalurkan bagi siswa penerima bantuan. Bantuan ini ditujukan bagi siswa nan berasal dari family kurang mampu.
Besaran biaya PIP tiap kelas untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK mempunyai perbedaan. Jumlah bantuan PIP 2025 yang bervariasi tersebut tergantung pada jenjang dan tingkat kelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantuan PIP hanya diberikan kepada siswa nan memenuhi kriteria tertentu, seperti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos, dan mempunyai status "Layak PIP" di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah masing-masing.
Proses pencairan biaya PIP dilakukan secara berjenjang sesuai agenda nan telah ditentukan oleh Kemendikbudristek dan bekerja sama dengan bank penyalur resmi.
Perbedaan besaran biaya PIP
Besaran biaya PIP tiap kelas untuk SD, SMP, dan SMA/SMK tidak sama. Merujuk Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbduristek Nomor 19 Tahun 2024, berikut besaran duit PIP nan didapat siswa SD, SMP, SMA 2025.
1. SD/SDLB/Paket A
- Kelas 1-5: Rp450.000 per tahun
- Kelas 6: Rp225.000 per tahun
2. SMP/SMPLB/Paket B
- Kelas 7-8: Rp750.000 per tahun
- Kelas 9: Rp375.000 per tahun
3. SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Kelas 10-11: Rp1.800.000 per tahun
- Kelas 12: Rp900.000 per tahun
Alasan biaya PIP Berbeda untuk tiap kelas
Kenapa nominal support nan didapat ketika kelas awal (1, 7, 10), kelas akhir (6, 9, 12, 13) berbeda dengan ketika di kelas 2-5, 8, dan 11?
Dikutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Puslapdik Dikdasmen), perihal itu lantaran siswa baru dan siswa kelas akhir hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran.
Tahun aliran dimulai pada bulan Juli - Juni tahun berikutnya, sedangkan tahun anggaran dimulai pada bulan Januari - Desember.
Cara cek penerima PIP 2025
Untuk mengecek apakah siswa terdaftar sebagai penerima, dapat mengecek secara daring melalui SIPINTAR dengan langkah berikut:
- Masuk ke laman pip.kemendikdasmen.go.id
- Pilih menu "Cari Penerima PIP"
- Masukkan NISN, NIK, dan nama komplit siswa
- Klik "Cari" untuk memandang status penerimaan dan agenda pencairan
Cara mencairkan biaya PIP
Siswa SMP hingga SMA/SMK nan berumur minimal 17 tahun dan mempunyai kartu ATM aktif bisa mencairkan biaya PIP secara berdikari lewat mesin ATM.
Pencairan biaya PIP melalui ATM
Berikut langkah-langkah untuk mencairkan PIP di bank penyalur lewat mesin ATM.
- Masukkan kartu ATM dan ketik PIN
- Pilih menu "Tarik Tunai"
- Masukkan nominal dana
- Ambil duit dan kartu setelah transaksi selesai
Pencairan biaya PIP melalui teller
Bagi siswa di bawah 17 tahun alias nan belum mempunyai ATM, pencairan dilakukan di teller bank penyalur dan kudu didampingi orang tua/wali. Dokumen nan dibutuhkan:
- Buku tabungan PIP
- KTP orang tua/siswa
- Kartu Keluarga
- Formulir penarikan
Berikut langkah pencairan PIP melalui bank penyalur.
- Datang ke bank penyalur saat jam kerja (BRI: SD/SMP; BNI/Mandiri: SMA/SMK)
- Ambil nomor antrean dan isi formulir
- Serahkan arsip ke teller
- Teller verifikasi dan mencairkan biaya secara tunai
Demikian penjelasan mengenai beda besaran biaya PIP tiap kelas untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK, komplit dengan langkah mengecek dan mencairkannya. Semoga bermanfaat.
(juh)
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·