slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Beda Istilah Upah Ump, Umk, Umsp, Dan Umsk

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Pekerja dan pemberi kerja menanti penetapan bayaran minimal setiap tahun. Biasanya, awam merujuk pada istilah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Seluruh provinsi di Indonesia telah resmi mengumumkan UMP 2026, ditutup oleh Provinsi Papua Pegunungan nan baru menetapkan kenaikan 5,2 persen ke Rp4.508.714 pada 6 Januari 2026 lalu.

Penetapan UMP 2026 menjadi referensi bayaran terendah bagi pekerja nan diatur melalui surat keputusan gubernur masing-masing daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah mengatur pengupahan bagi pekerja melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan nan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025 lalu.

Beleid tersebut mengatur formula penghitungan kenaikan bayaran minimum nan merujuk terhadap variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa. Diketahui nilai alfa nan diatur saat ini adalah rentang 0,5 sampai 0,9.

PP tersebut memperbarui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 nan menetapkan nilai alfa lebih rendah dibandingkan saat ini dengan rentang 0,1 sampai 0,3.

Secara sederhana, formula penghitungan kenaikan bayaran minimum adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Dengan demikian, bayaran minimum nan baru adalah bayaran minimum lama + (1 + kenaikan).

Selain UMP, pemerintah wilayah juga menetapkan beragam bayaran minimal lainnya. Beberapa istilah nan dikenal dalam pengupahan mulai dari UMK, UMSP, UMSK hingga UMR.

Berikut penjelasan perbedaan istilah-istilah tersebut:

Upah Minimum Regional (UMR)

UMR adalah istilah nan sudah tidak gunakan lagi sejak ditetapkannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

PP tersebut mengganti istilah UMR menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Upah Minimum Provinsi (UMP)

UMP adalah bayaran minimum nan bertindak untuk seluruh wilayah di provinsi tersebut nan ditetapkan oleh gubernur dengan rekomendasi dari majelis pengupahan daerah.

UMP menjadi pemisah bayaran terendah jika suatu wilayah tidak menetapkan UMK. Hal ini seperti kabupaten dan kota di Jakarta nan tidak menetapkan UMK sehingga menggunakan besaran UMP menjadi referensi dalam pemberian upah.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

UMK adalah bayaran minimum nan bertindak unik di kabupaten alias kota tertentu nan ditetapkan oleh gubernur dengan rekomendasi dari bupati dan wali kota serta majelis pengupahan daerah.

Besaran UMK sendiri biasanya lebih tinggi dari UMP lantaran menyesuaikan dengan kebutuhan hidup wilayah masing-masing. Apabila suatu kabupaten alias kota menetapkan UMK, maka UMP tidak menjadi referensi dalam pemberian upah.

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)

UMSP adalah bayaran minimum unik untuk sektor industri tertentu di tingkat provinsi, tergantung dengan kesepakatan sektor, seperti industri kimia, tambang, dan otomotif.

Besaran UMSP biasanya lebih tinggi dari UMP menyesuaikan dengan karakter dan intensitas kerja di masing-masing sektor. Misalnya, UMSP Sulawesi Selatan 2026 di sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan sebesar Rp3,99 juta. Sementara UMP Sulawesi Selatan 2026 adalah Rp3,92 juta.

Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)

UMSK adalah bayaran minimum unik untuk sektor industri tertentu di tingkat kabupaten alias kota tergantung dengan kesepakatan sektor. Besaran UMSK juga biasanya lebih tinggi dari UMK menyesuaikan dengan sektor nan mempunyai akibat dan produktivitas tinggi.

Misalnya, UMSK Kota Bekasi 2026 di sejumlah sektor strategis seperti industri kendaraan bermotor roda empat alias lebih, industri kabel listrik dan elektronik, industri mesin pertambangan, hingga industri makanan olahan tertentu sebesar Rp6,02 juta. Sementara UMK Kota Bekasi 2026 adalah Rp5,99 juta.

[Gambas:Video CNN]

(fln/sfr)

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru