Jakarta, CNN Indonesia --
Hanya ada dua pilihan jenis surat tilang utama ketika pengendara terkena penilangan, ialah surat tilang biru dan merah. Surat tilang merah digunakan jika pengendara merasa tidak bersalah, sementara nan biru menandakan pengendara mengaku bersalah dan setuju ditilang.
Surat tilang sendiri berisi segala info mengenai perincian kesalahan pengendara nan dikenakan tilang. Pada surat tilang merah alias biru bakal tercantum perbedaan langkah penyelesaian dari perkara nan menjeratnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan langkah penyelesaian
Surat tilang merah diberikan kepada pengendara nan merasa tidak bersalah atas pelanggaran lampau lintas. Contohnya, jika ditilang lantaran menerobos lampu merah namun tidak mengakui kesalahan, maka petugas bakal mengeluarkan surat tilang merah.
Dengan surat ini, pengendara kudu datang di pengadilan untuk memihak diri. Setelah persidangan di kejaksaan, pengadil bakal menentukan denda jika pengendara terbukti bersalah dan bakal dibayarkan langsung di persidangan sesuai putusan hakim.
Sebaliknya, surat tilang biru diberikan kepada pengendara nan mengakui kesalahan dan tidak mau mengikuti sidang. Dalam kasus ini, pengendara cukup bayar denda nan sudah ditetapkan tanpa perlu menjalani proses pengadilan.
Surat tilang biru biasanya diberikan jika pengendara mengakui kesalahan tapi tidak bakal sempat datang di sidang. Pembayaran denda maksimal bisa dilakukan melalui bank tertentu alias secara online sehingga prosesnya lebih cepat.
Perbedaan langkah penilangan
Surat tilang biru umumnya diberikan akibat pelanggaran nan terdeteksi oleh sistem tilang elektronik. Sementara surat tilang merah kerap diberlakukan pada kasus tilang manual.
Oleh lantaran perihal tersebut terkadang pengendara dapat mengelak langsung kepada petugas saat ditilang manual hingga akhirnya diberikan surat tilang merah.
Sementara pada sistem tilang elektronik, praktis pengendara tidak mempunyai kesempatan beralibi lantaran jelas terbukti di rekaman kamera tilang.
Pengurusan surat tilang biru
Karena sifatnya nan tidak memerlukan proses persidangan, pelanggar hanya perlu bayar denda di Kejaksaan Negeri. Berikut langkah mengurus surat tilang biru.
1. Kunjungi Kejaksaan Negeri sesuaikan dengan agenda pada slip biru dan pastikan datang mengenakan busana nan sopan.
2. Serahkan surat tilang di loket untuk diproses tanpa perlu mengikuti sidang.
3. Bayar denda sesuai nominal tertera pada slip biru setelah dipanggil oleh petugas.
4. Ambil kembali STNK alias SIM nan sebelumnya disita petugas.
Nominal denda surat tilang biru
Nominal tilang sendiri sebenarnya telah tertera pada surat tilang biru tergantung pelanggaran nan dilakukan. Ketentuan nominal ini sendiri diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 278 hingga 294. Berikut rinciannya.
1. Tidak punya SIM: kurungan maksimal 4 bulan alias denda hingga Rp1 juta.
2. Tidak bisa menunjukkan SIM saat razia: kurungan maksimal 1 bulan alias denda hingga Rp250 ribu.
3. Kendaraan tanpa plat nomor: kurungan maksimal 2 bulan alias denda hingga Rp500 ribu.
4. Motor tidak memenuhi standar teknis (spion, lampu, klakson, knalpot, dll): kurungan maksimal 1 bulan alias denda hingga Rp250 ribu.
5. Mobil tidak memenuhi standar teknis (lampu, kaca, bumper, wiper, dll): kurungan maksimal 2 bulan alias denda hingga Rp500 ribu.
6. Mobil tanpa perlengkapan darurat (ban cadangan, dongkrak, P3K, dll): kurungan maksimal 1 bulan alias denda hingga Rp250 ribu.
7. Melanggar rambu lampau lintas: kurungan maksimal 2 bulan alias denda hingga Rp500 ribu.
8. Melebihi alias kurang dari pemisah kecepatan: kurungan maksimal 2 bulan alias denda hingga Rp500 ribu.
9. Tidak ada STNK alias surat uji coba kendaraan: kurungan maksimal 2 bulan alias denda hingga Rp500 ribu.
10. Tidak pakai sabuk keselamatan di bangku depan: kurungan maksimal 1 bulan alias denda hingga Rp250 ribu.
11. Tidak pakai helm standar nasional: kurungan maksimal 1 bulan alias denda hingga Rp250 ribu.
12. Tidak menyalakan lampu utama saat malam alias kondisi tertentu: kurungan maksimal 1 bulan alias denda hingga Rp250 ribu.
13. Sepeda motor tak nyalakan lampu utama saat siang hari: kurungan maksimal 15 hari alias denda hingga Rp100 ribu.
14. Sepeda motor belok alias putar kembali tanpa lampu isyarat: kurungan maksimal 1 bulan alias denda hingga Rp250 ribu.
(job/fea)
[Gambas:Video CNN]