Jakarta, CNN Indonesia --
Pernah mengalami penolakan saat mengajukan pinjaman alias kredit, padahal merasa tidak punya tunggakan? Bisa jadi nama Anda tercatat dalam daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Maka, krusial untuk memahami langkah cek nama kita masuk daftar hitam OJK alias tidak, agar dapat mengetahui status riwayat angsuran di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seseorang dengan riwayat skor SLIK OJK jelek biasanya tercatat mempunyai pembayaran angsuran tidak lancar, seperti keterlambatan alias tunggakan angsuran.
Skor SLIK sendiri dibagi menjadi lima tingkatan, skor 2 hingga 5 menunjukkan pelunasan utang nan tidak lancar mulai dari keterlambatan satu hari hingga lebih dari 180 hari.
Jika kondisi ini terjadi, bukan hanya pengajuan pembiayaan nan berisiko ditolak, tetapi juga bisa berakibat pada kesempatan kerja di bagian keuangan.
Cara cek nama kita masuk daftar hitam OJK
Mengetahui langkah cek nama kita masuk daftar hitam OJK alias tidak sangat penting, agar tahu kondisi finansial pribadi sebelum mengusulkan pinjaman baru.
Berikut langkah-langkah mengecek nama kita masuk daftar hitam OJK melalui laman resmi iDeb OJK:
1. Cek Ketersediaan Layanan
- Buka laman idebku.ojk.go.id.
- Klik menu "Pendaftaran" di laman utama.
- Pilih jenis debitur, kewarganegaraan, dan jenis identitas.
- Masukkan nomor identitas serta kode captcha.
- Tekan tombol "Selanjutnya" untuk memandang kesiapan layanan.
2. Isi Formulir Registrasi
- Lengkapi info diri seperti nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, email, dan nomor ponsel aktif.
- Isi juga nama ibu kandung serta tujuan permohonan info debitur.
- Perhatikan pemisah waktu pendaftaran dan tekan "Selanjutnya" setelah info terisi.
3. Unggah Foto Diri dan Identitas
- Unggah foto diri sembari memegang identitas asli.
- Ikuti petunjuk di laman iDeb, misalnya memperagakan aktivitas tertentu seperti menunjukkan nomor di samping wajah.
- Periksa kembali seluruh data, centang pernyataan kebenaran data, lampau klik "Ajukan Permohonan."
4. Cek Status Permohonan
- Setelah permohonan dikirim, sistem bakal mengirimkan nomor pendaftaran ke email pemohon.
- Untuk memantau prosesnya, buka menu "Status Layanan" di situs iDeb OJK.
- OJK biasanya memproses permohonan dalam waktu maksimal satu hari kerja.
Syarat cek SLIK OJK
Mengacu pada pedoman resmi dari OJK, pengajuan pemeriksaan SLIK alias nan dulu dikenal sebagai BI Checking sekarang dapat dilakukan secara online. Berikut beberapa arsip nan perlu disiapkan:
- Foto alias hasil pindai (scan) identitas asli, seperti e-KTP untuk penduduk negara Indonesia (WNI) alias paspor untuk penduduk negara asing (WNA).
- Swafoto (selfie) sembari memegang arsip identitas.
- Swafoto dengan kertas bercap tangan basah sebagai bukti keaslian identitas.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat memastikan status finansial mereka tetap bersih.
Mengetahui langkah cek nama kita masuk daftar hitam OJK juga membantu mencegah penolakan pengajuan angsuran di masa depan serta menjaga reputasi finansial tetap baik.
(avd/juh)
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·