slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Begini Syarat Jalur Domisili Spmb Dki Jakarta 2025

Sedang Trending 10 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) DKI Jakarta 2025 saat ini telah dimulai. Untuk dapat mendaftar sekolah di Jakarta melalui jalur domisili, pastikan Anda memenuhi semua syarat nan telah ditetapkan.

Berikut syarat jalur domisili SPMB DKI Jakarta 2025 untuk diperhatikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam SPMB 2025, domisili menjadi salah satu jalur utama. Jalur domisili merupakan sistem penerimaan siswa baru nan dikhususkan bagi calon siswa nan tinggal di dalam area penerimaan nan telah ditentukan oleh pemerintah daerah.

Jalur ini sebelumnya dikenal sebagai jalur zonasi, nan secara resmi diubah namanya dan mengalami penyesuaian penerapan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

Bersamaan dengan itu, istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga beralih bentuk menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada acuannya: zonasi berpatokan pada jarak, sedangkan domisili mempertimbangkan wilayah tempat tinggal.


Syarat jalur domisili SPMB Jakarta 2025

Untuk mengikuti SPMB Jakarta 2025 jalur domisili, Anda perlu mengetahui persyaratan berikut ini.

  1. Calon siswa jalur domisili wajib mempunyai Kartu Keluarga (KK) nan diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
  2. Nama orang tua/wali siswa di KK kudu sama persis dengan nan tercantum di rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
  3. Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terbaru tetap bertindak jika perubahan disebabkan oleh:
    - Kematian orang tua/wali
    - Perceraian orang tua/wali
    - Kondisi lain nan ditetapkan Pemda sebelum publikasi KK terbaru.
  4. Kematian alias perceraian orang tua/wali kudu dibuktikan dengan akta kematian alias akta pisah dari lembaga nan berwenang.
  5. Jika calon siswa tidak mempunyai KK lantaran kondisi khusus, dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Kondisi unik nan dimaksud meliputi:
    - Bencana alam
    - Bencana sosial.
  6. Surat keterangan domisili kudu diterbitkan oleh pihak berkuasa dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa alias pejabat setempat sesuai domisili siswa.
  7. Surat keterangan domisili kudu mencantumkan info bahwa:
    - Calon siswa telah berdomisili minimal satu tahun sejak tanggal publikasi surat keterangan
    - Jenis musibah nan dialami.
  8. Jika ada perubahan info KK kurang dari satu tahun dan bukan lantaran pindah alamat, KK tersebut tetap bisa digunakan untuk pendaftaran jalur domisili.
  9. Perubahan info KK nan bukan lantaran pindah alamat meliputi:
    - Penambahan personil family selain calon siswa.
    - Pengurangan personil family lantaran meninggal alias pindah.
    - Penerbitan KK baru lantaran lenyap alias rusak.
  10. Jika ada perubahan info KK, wajib melampirkan:
    - KK lama (jika ada perubahan alias rusak).
    - Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika KK hilang).
  11. Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk memverifikasi dan pengesahan info KK calon siswa.


Syarat umum pendaftaran SPMB 2025

Meskipun demikian, setiap calon pendaftar di semua tingkatan pendidikan juga wajib memenuhi ketentuan umum dalam SPMB 2025.

Berikut adalah persyaratan umum pendaftaran SPMB 2025:

TK

  • Kelompok A: Usia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun.
  • Kelompok B: Usia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun.

SD

  • Prioritas diberikan kepada calon siswa berumur 7 tahun.
  • Usia minimal adalah 6 tahun.
  • Anak berumur 5 tahun 6 bulan dapat diterima jika mempunyai kepintaran spesial alias kesiapan unik nan dibuktikan dengan asesmen.

SMP

  • Usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun melangkah dan telah menyelesaikan pendidikan SD alias sederajat.

SMA/SMK

  • Usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun melangkah dan telah menyelesaikan pendidikan SMP alias sederajat.

Demikian penjelasan tentang syarat jalur domisili SPMB Jakarta 2025.

(gas/fef)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru