Jakarta, CNN Indonesia --
Kamu mungkin bertanya-tanya apakah bekicot legal alias haram untuk dimakan? Agar tidak salah mengambil tindakan, pahami dulu hukumnya menurut Islam melalui penjelasan berikut.
Bekicot merupakan hewan bercangkang nan hidup di darat nan condong lembap. Tubuhnya lunak serta berlendir. Di beberapa daerah, bekicot kerap dijadikan bahan makanan lantaran teksturnya nan unik dan kandungan protein nan cukup tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, bagi umat Muslim, kelezatan saja tidak cukup menjadi argumen untuk mengonsumsinya. Perlu ada kepastian tentang kehalalannya agar makanan nan masuk ke dalam tubuh betul-betul sesuai syariat.
Oleh lantaran itu, krusial untuk menelusuri pendapat ustadz serta dasar norma dalam Al Quran dan sabda seputar konsumsi hewan seperti bekicot.
Dalil Al Quran dan sabda mengenai makanan halal
Sebelum menjawab pertanyaan tentang bekicot legal alias haram dalam Islam, mari pahami dulu apa nan dimaksud dengan makanan halal.
Melansir penjelasan dalam laman Halal MUI, Allah Swt memerintahkan umat-Nya untuk mengonsumsi makanan nan baik dan menghindari nan buruk. Dalam Al Quran disebutkan:
"...dan menghalalkan bagi mereka segala nan baik dan mengharamkan bagi mereka segala nan buruk..." (QS. Al-A'raf:157).
Selain itu, perintah untuk menyantap makanan nan legal juga ditegaskan dalam ayat berikut ini:
"Hai Rasul-Rasul! Makanlah dari makanan nan baik-baik (halal) dan kerjakanlah kebaikan nan saleh..." (QS. Al-Mu'minun:51).
Larangan untuk mengonsumsi jenis makanan tertentu juga sangat jelas, seperti dalam firman Allah Swt. berikut ini:
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) nan disembelih atas nama selain Allah..." (QS. Al-Ma'idah: 3).
Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa makanan nan dikonsumsi tidak hanya kudu bernutrisi, tetapi juga suci dan baik secara syariat. Nabi Muhammad saw. juga memberikan pedoman melalui hadisnya:
"Yang legal itu sudah jelas dan nan haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal nan musyta-bihat (syubhat)..." (HR. Muslim).
Bekicot legal alias haram dalam Islam?
Lantas, gimana aliran Islam memandang bekicot? Masih berasas penjelasan dari situs resmi Halal MUI, kebanyakan ustadz dari ajaran Syafi'i, Hanafi, Hanbali, dan Zhahiri sepakat bahwa bekicot termasuk hewan nan tidak legal untuk dikonsumsi.
Ini lantaran bekicot diklasifikasikan sebagai hasyarat (hewan mini melata) dan mustakhbas (menjijikkan). Oleh lantaran itu, jumhur ulama memandang bekicot sebagai hewan nan haram dikonsumsi. Dalilnya adalah sebagai berikut:
"...dan menghalalkan bagi mereka segala nan baik dan mengharamkan bagi mereka segala nan buruk." (QS. Al-A'raf:157)
Bekicot dipandang masuk dalam kategori hewan khabits (buruk alias menjijikkan) sehingga tidak termasuk dalam hewan thayyib (baik) nan legal dimakan.
Dalam pandangan ulama, status keburukan alias kejijikan ini merujuk pada penilaian umum dalam kebiasaan ('urf) masyarakat.
Lebih lanjut, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyatakan bahwa hewan-hewan seperti ular, tikus, kalajengking, semut, kumbang, hewan lembut, kecoa, laba-laba, tokek, cacing, dan bekicot tidak legal dimakan lantaran menjijikkan dan tidak bisa disembelih secara syar'i.
Hal nan sama dijelaskan dalam laman NU Online, Syekh Kamaluddin ad-Damiri dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra menegaskan bahwa:
"Hukum mengonsumsi hewan ini (bekicot) adalah haram, lantaran hewan ini dianggap hewan nan menjijikkan (mustakhbas) menurut orang Arab." (Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz 1, hal. 234)
Namun, dijelaskan lebih lanjut ada pula ajaran nan berbeda. Dalam Al-Mudawwanah al-Kubra, Imam Malik pernah ditanya mengenai norma mengonsumsi halzun alias bekicot, dan Beliau menjawab:
"Aku berpandangan hewan tersebut seperti belalang. Jika diambil dalam keadaan hidup lampau diseduh alias dibakar, maka menurutku tidak masalah untuk memakannya. Namun, jika ditemukan dalam keadaan mati, maka tidak boleh dimakan." (Al-Mudawwanah al-Kubra, juz 3, hal. 111)
Pandangan ini membuka kemungkinan bahwa bekicot legal dimakan selama dia ditangkap hidup-hidup, diproses dengan langkah nan sesuai, dan tidak membahayakan, sebagaimana belalang.
Namun, pendapat ini sebaiknya dijadikan injakan dalam kondisi darurat alias keterpaksaan, bukan sebagai rujukan utama dalam kehidupan sehari-hari.
Demikian jawaban atas pertanyaan bekicot legal alias haram dikonsumsi dalam Islam. Semoga bermanfaat.
(han/fef)
10 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·