Jakarta, CNN Indonesia --
Para lulusan baru alias pencari kerja nan belum mempunyai penghasilan mungkin ragu apakah kudu membikin NPWP terlebih dulu alias tidak.
Karena sebagian orang beranggapan bahwa mereka belum perlu mempunyai NPWP lantaran belum bekerja dan punya penghasilan tetap. Lantas, gimana syarat dan langkah membikin NPWP jika belum kerja?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di era sekarang banyak urusan nan memerlukan seseorang melampirkan NPWP sebagai arsip wajib. NPWP kerap menjadi syarat manajemen untuk mengurus beragam keperluan, seperti untuk melamar kerja, membikin rekening bank, dan sebagainya.
Pembuatannya dapat dilakukan dengan mendatangi instansi Kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan, selanjutnya melakukan registrasi di website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Syarat dan langkah membikin NPWP bagi nan belum bekerja
Lantas, gimana caranya membikin NPWP jika belum bekerja? Berikut langkah-langkah praktisnya.
1. Siapkan surat keterangan dari kelurahan
Langkah pertama, datanglah ke instansi kelurahan setempat. Bagi nan belum bekerja, Anda bisa meminta surat keterangan domisili alias usaha.
Isilah status pekerjaan di surat tersebut dengan keterangan "freelancer" alias "wiraswasta". Hindari menulis status "belum bekerja" agar permohonan NPWP tidak ditolak pihak pajak.
2. Pilih daftar online agar lebih praktis
Setelah mempunyai surat keterangan, Anda bisa mendaftar NPWP secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.ereg.pajak.go.id. Cara ini lebih irit waktu dan tenaga dibanding kudu antre di Kantor Pelayanan Pajak.
3. Buat akun dan isi info dengan cermat
Buka laman e-Registration, lampau buat akun. Setelah itu, isi semua kolom info diri dengan benar. Pada kolom jenis pekerjaan, tuliskan "Pegawai Swasta" alias "Wiraswasta" meski belum mempunyai penghasilan tetap.
Langkah ini bukan berfaedah memalsukan data, tetapi menyesuaikan agar pendaftaran dapat diproses.
4. Pastikan alamat sama dengan KTP
Di bagian alamat domisili dan alamat usaha, sebaiknya isi dengan alamat nan tertera di KTP. Ini bakal mempermudah verifikasi dan pengiriman kartu NPWP. Setelah semua info lengkap, klik tombol "Submit".
5. Cek email konfirmasi
Setelah mengirim data, Anda bakal menerima email berisi token. Masukkan token tersebut di laman e-Registration untuk mengonfirmasi pendaftaran. Proses ini krusial agar berkas Anda segera diproses DJP.
6. Tunggu proses pengiriman NPWP
Jika permohonan disetujui, kartu NPWP bakal dikirim ke alamat rumah dalam waktu maksimal dua minggu. Bila dalam jangka waktu tersebut NPWP belum juga diterima, cek status permohonan melalui email alias riwayat pendaftaran.
7. Lengkapi arsip krusial lainnya
Jika suatu hari Anda mau berjalan ke luar negeri, membikin paspor juga bakal lebih mudah lantaran NPWP sering menjadi arsip pendukung. Begitu pula jika Anda mau mengusulkan pinjaman ke bank alias membikin rekening koran.
Segera urus pembuatan NPWP sebelum diperlukan
Jangan menunggu sampai mendapat pekerjaan dulu baru membikin NPWP. Persiapkan lebih awal agar ketika melamar kerja, Anda sudah mempunyai kelengkapan arsip nan dibutuhkan perusahaan.
Penting bagi fresh graduate alias job seeker mempunyai NPWP sejak dini. Terdapat sejumlah faedah mempunyai NPWP meski belum kerja. Jika kelak diterima bekerja, beban pajak penghasilan bakal lebih ringan dibanding pekerja nan belum mempunyai NPWP.
Selain itu, NPWP sering diperlukan untuk keperluan angsuran bank, membikin paspor, hingga pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) jika Anda berencana membuka usaha.
Dengan NPWP, Anda bisa mengurus beragam manajemen finansial tanpa hambatan. Mulai dari pelaporan pajak, pengajuan pengembalian pajak (restitusi), hingga pengajuan pengurangan pajak bisa dilakukan dengan lebih mudah.
Demikian penjelasan tentang belum kerja tapi mau buat NPWP begini syarat dan caranya.
(asp/fef)
[Gambas:Video CNN]
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·